Cirebontrust.com – Proses pergantian antarwaktu Almarhum H Tarmidi, mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang meninggal dunia dari Fraksi NasDem, mundur dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini disebabkan adanya persyaratan yang kurang yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat.
Persyaratan yang kurang ini adalah poin akta kematian dari Almarhum H Tarmidi, namun kekurangan persyaratan ini telah dkirimkan kembali ke Gubernur Jawa Barat.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi mengungkapkan, kemungkinan tanggal 20 April ini sudah keluar surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat untuk PAW. Muadi, mantan Kuwu Klayan, Kecamatan Gunung Jati, sedang dipersiapkan untuk menggantikan posisi Almarhum H Tarmidi.
“Memang betul molor sedikit dari jadwal, sebab ada persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi sesegera mungkin tapi kita sudah melengkapinya,” kata Sukaryadi, Rabu (05/04).
Sukaryadi menambahkan, proses PAW di internal Partai NasDem, DPRD, serta Komisi Pemilihan Umum sama sekali tidak ada masalah.
“Baik keluarga, internal partai maupun DPRD menerima kematian Pak Tarmidi dengan ikhlas, proses PAW lancar, kita harapkan kelancaran dirasakan hingga proses pelantikan nanti,” kata Sukaryadi.
Selanjutnya, pelantikan akan dilakukan setelah surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat tiba di sekretariat DPRD.
“Kalau SK-nya sudah turun, kita ajukan ke pimpinan, kemudian barulah ditentukan waktu pelantikan terhadap Pak Muadi,” katanya.
Sukaryadi mengharapkan Muadi bisa bergabung di Fraksi Partai NasDem dengan semangat, sehingga bisa melengkapi kekurangan di Partai NasDem.
“Secara pribadi, hubungan saya dengan Pak Muadi pun baik, karena dia dulu mantan sekretaris di FKKC saat saya masih menjabat ketua FKKC. Pak Muadi sendiri saat mencalonkan anggota DPRD pada 2014 meraih suara kedua terbanyak setelah Pak Tarmidi,” imbuhnya. (Iskandar)