Citrust.id – Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, pasal yang menjerat INA sebagai tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api kemungkinan bisa berubah.
Sebelumnya, polisi menjerat anak kedua Bupati Majalengka itu dengan Pasal 170 KUHP juncto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
“Kami akan lakukan pendalaman. Dalam perjalanan penyidikan bisa ada perubahan pasal yang disangkakan. Korban Panji sejauh ini menunjuk INA yang melakukan penembakan. Tersangka juga membawa teman-temannya. Bisa saja dalam perjalanan ada perubahan pasal yang disangkakan,” jelas AKBP Mariyono, Sabtu (16/11).
Ia memaparkan, barang bukti yang diamankan, yakni pistol kaliber 9 MM yang diregister Dir Intelkam berlaku sampai 2020, enam butir peluru karet dan buku pemilikan senjata peluru karet dan buku Pas kepemilikan senjata INA, dan surat visum dari korban.
“Sampai saat ini surat pencabutan laporan dan surat perdamaian belum diterima. Surat penangguhan penahanan juga belum diterima sehingga kami belum merespons,” ungkapnya.
AKBP Mariyono mengatakan, kalau ada surat penangguhan, proses penyidikan akan tetap dilanjutkan. Tersangka ditahan 20 hari sesuai surat perintah penahanan.
Terpisah, penasehat hukum INA, Dadan Taufik mengatakan, surat pemberitahuan kliennya sudah berdamai dengan pelapor Panji dan surat penangguhan penahanan sudah disampaikan ke polisi.
“Nanti kami cek lagi,” ucapnya. (Abduh)