Citrust.id – Anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, yakni INA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penembakan yang melukai Panji Pamungkasandi, pengusaha asal Bandung.
INA ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat INA dengan Pasal 170 KUHP juncto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Hari ini INA memenuhi panggilan penyidik Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan INA sudah berlangsung kurang lebih sudah 7 jam. Ia diperiksa penyidik di ruangan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Majalengka.
“Tersangka INA datang ke ruangan sekitar pukul 13.45 WIB. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Muttaqin.
Menurut Wafdan, proses pemeriksaan sudah dua kali dipending untuk istirahat salat dan makan (isoma).
“Dua kali Isoma. Sejauh ini tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan,” ungkapnya. (Abduh)