Citrust.id – Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sekaligus menindaklanjuti surat KPU nomor 1479 terkait penyelesaian DPTHP 2, KPU akan melakukan pleno rekapitulasi mulai 5-10 Desember 2018.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengumpulkan jajaran Panwascam dan mengajak mengawasi proses rekapitulasi DPTHP tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, mengatakan, pihaknya ingin memastikan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Majalengka saat ini selesai tanpa menyisakan persoalan.
“Kami ingin memastikan soal kegandaan pemilih yang kita rekomendasikan di awal sudah diselesaikan. Begitu juga data pemilih harus sudah berbasiskan Sidalih 100 persen sesuai rekomendasi kita saat pleno DPTHP1,” katanya.
Dikatakan Dede, selain itu, yang perlu cermati adalah persoalan pemilih yang belum masuk DPT, pemilih dengan data invalid serta pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih ada dalam DPT.
“Bawaslu mengharapkan DPT di Kabupaten Majalengka benar-benar bersih. Untuk itu, kami meminta semua pengawas tingkat kecamatan agar benar-benar mengawal proses rekapitulasi mulai dari tingkat PPS hingga KPU,” tegas Dede.
Rekapitulasi tingkat PPS oleh Pengawas Kelurahan Desa (PPS) akan dilaksanakan pada 6 Desember. Rekapitulasi Tingkat PPK oleh Panwascam akan dilaksanakan 8 Desember 2018. Sedangkan tingkat KPU oleh Bawaslu rencananya pada 10 Desember 2018. (Abduh)