PAD Minim, Pansus II DPRD Singgung Dugaan Komersialisasi Gedung KNPI Kuningan

banner 468x60

KUNINGAN (CT) – Minimnya pemasukan dari retribusi Pendapatan Aset Daerah (PAD), melalui pembahasan Raperda perubahan Perda 21/2010 tentang retribusi aset daerah, Pansus II DPRD menyinggung soal optimalisasi sewa gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuningan, Senin (23/05).

“Kami dalam beberapa hari ke belakang telah mengundang perwakilan pengurus DPD KNPI Kuningan. Bukan hanya dari KNPI, pihaknya pun mengundang para pemanfaat aset daerah lainnya. Salah satunya GOR Ewangga. Nanti saya keluarkan pernyataannya,” ujar Ketua Pansus II, H Dede Ismail yang juga politisi asal Gerindra, sebelum berangkat ke Pekalongan untuk studi banding belum lama ini.

banner 336x280

Di sisi lain, salah seorang anggota Pansus II sekaligus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aripudin, mengemukakan dari sekian banyak aset daerah, terdapat satu aset yang belum dimasukkan, yakni Kebun Raya Kuningan (KRK).

“Awalnya kami hendak memasukkan KRK ke aset daerah, namun karena Perda yang mengaturnya sudah berjalan lebih dari lima tahun, maka sekalian saja kita evaluasi untuk sejumlah aset daerah lainnya,” ungkap Arip.

Arip mengatakan, mengenai GOR Ewangga, pemanfaatannya berdasar pada SK Bupati, namun tanpa MoU yang jelas. KONI hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sementara untuk pengelolaan keuangan berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Biar jelas mesti ada SK dan MoU yang jelas sehingga diperoleh PAD yang signifikan. Kemudian, untuk gedung KNPI terdengar kabar kerap disewakan. Namun untuk kontribusi PAD harus dilihat dulu dokumen kerjasamanya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kuningan, Cecep Hendie, hingga berita ini dinaikkan belum bersedia dimintai keterangan mengenai dugaan adanya komersialisasi gedung KNPI Kuningan. (Ipay)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *