Ilustrasi
JAKARTA (CT) – Organisasi Angkutan Darat atau Organda DPD DKI Jakarta pernah melaporkan kehadiran jasa angkutan ilegal berbasis aplikasi online ke Polda Metro Jaya pada Februari 2014 lalu. Bahkan beberapa armada angkutan online itu pernah dikandangkan oleh polisi.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat atau Organda DPD DKI Jakarta, JH Sitorus mengatakan, angkutan berbasis aplikasi tersebut adalah ilegal. Bahkan beberapa bulan lalu pihaknya telah melaporkan keberadaan angkutan itu ke Polda Metro Jaya.
“Sudah beberapa kali sebelumnya kami bahas tapi tidak pernah ada jalan keluar dan makin berkembang Uber dan Grab di lapangan dan itu adalah ilegal, karena tidak patuh terhadap undang-undang,” tutur Sitorus dalam diskudi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/03).
Sitorus melanjutkan, tidak ada perkembangan berarti setelah laporan ke kepolisian. Akhirnya, pihaknya sempat merencanakan demonstrasi damai supaya pemerintah memblokir aplikasi online jasa angkutan umum ilegal. Setelah ada rencana itu, kemudian Polda melakukan operasi penangkapan terhadap mobil angkutan berbasis aplikasi.
“Polisi sudah pernah melakukan penangkapan, tapi ya mereka tetap saja membandel, bahkan kini semakin banyak jumlahnya,” tuturnya.
Dia tegaskan pula bahwa Organda DKI tidak akan keberatan perusahaan angkutan umum berbasis online hadir di Jakarta. Tapi dengan satu catatan, aturan-aturan yang tertera dalam UU dilengkapi dalam kurun waktu dua bulan, sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat.
“Kami tidak menolak siapapun yang mau ikut dalam usaha transportasi umum,” tegasnya.
Ia juga menolak keras dikotomi yang diciptakan publik adalah angkutan umum online melawan angkutan umum konsvensional.
“Kami juga ada taksi-taksi beraplikasi online yang resmi. Mereka bukan taksi aplikasi namanya, tapi taksi ilegal,” ucapnya. (Eros)