Citrust.id – Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Libas Lodaya 2022 sejak 26 Mei dan berakhir pada 4 Juni 2022. Dalam operasi tersebut, Polres Cirebon Kota mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, memaparkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curat, curas, curanmor, premanisme, dan geng motor.
“Dari 22 kasus, ada yang kami identifikasi sebagai geng motor yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan,” katanya, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut Fahri mengatakan, ada peningkatan kasus dalam Operasi Libas Lodaya 2022 berbanding operasi yang sama tahun 2021. Pada tahun 2021, Polres Cirebon Kota mengungkap lima kasus dengan 23 tersangka.
“Pada tahun 2022 mengungkap sebanyak 22 kasus, dengan 34 tersangka. Dengan begitu, ada peningkatan sebanyak 48 persen,” tutur Fahri.
Tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor dan curat akan terkena Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Pelaku kasus curas terkena Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun.
Selanjutnya tersangka yang masuk kategori premanisme atau penganiayaan akan terkena ancaman pidana Pasal 351 dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
“Bagi yang melakukan pengeroyokan terkena Pasal 170 ancaman pidana lima tahun enam bulan. Tersangka pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan sembilan tahun penjara,” terang Fahri.
Ia menambahkan, ada kasus unik yang mereka ungkap, yaitu pencurian dengan pemberatan. Tersangka kasus itu mengubah penampilannya saat melakukan aksinya.
“Saat beraksi, tersangka mencoba menghilangkan jejaknya dengan mengenakan mukena,” pungkas Fahri. (Haris)