Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap tujuh pelaku kasus penipuan dan pencurian lintas provinsi. Ketujuh pelaku tersebut berinisial AK, M, R, M, L, A, dan S. Mereka berasal dari Makassar.
Mereka mengaku sebagai staf PUPR, Balikpapan. Setelah korban masuk dalam skenario sindikat itu, para pelaku beraksi dengan menukar kartu ATM milik korban lalu menguras isinya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap tujuh pelaku. Tiga pelaku di antaranya merupakan residivis kasus sama.
“Ada tujuh orang yang kami tangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Mereka ini merupakan sindikat,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, Senin (12/6/2023).
Ariek mengatakan, ketujuh pelaku sudah berniat menjalankan aksi kejahatan penipuan serta pencurian sejak dari asal daerah. Masing-masing tersangka memiliki peranan masing-masing.
“Ada yang sebagai eksekutor, pengatur strategi, sopir, menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya,” tuturnya, bersama Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Para tersangka berhasil menggondol uang tunai milik korban dari tiga ATM senilai total Rp88 juta. Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan kartu ATM, telepon genggam, minibus, dan lain sebagainya.
“Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka kena Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Haris)