Nekat Menjambret, Dua Pemuda Dibekuk Warga

Cirebontrust.com – Unit Reskrim kepolisian Sektor Utata Barat  Polres Cirebon Kota bekuk dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah kota cirebon, kedua pelaku berhasil ditangkap baru-baru ini.

Dua tersangka diketahui berinisial, AG (22) warga Kecamatan Harjamukti dan AL (19) warga Kelurahan Kebon Baru, Kota Cirebon. Keduanya dibekuk saat sedang menjalankan aksinya di Kesambi Kota Cirebon.

Dalam aksinya, mereka mengatur strategi dan memilih sasaran calon korban. Setelah itu, sekitar pukul 19.30 WIB kedua tersangka dengan mengendari sepeda motor Honda Beat melakukan aksinya di Jl Raya Kesambi menjambret, Marlina Herlinda (17) seorang pelajar.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Utabar, Iptu Tarsiman kronologis kejadian tersebut ketika Korban sedang sendirian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J, membawa HP merk Vivo yang diletakan di dalam dashboard motor sebelah kiri.

Melihat korban dianggap lemah, akhrinya kedua tersangka membututi korban dari belakang kemduian tersangka, AG langsung memepetkan motornya ke arah motor korban.

“Setelah itu, AL seorang eksekutor yang dibonceng mencoba mengambil HP milik korban yang berada dari dashboard motor sebelah kiri tersebut,” jelasnya.

Saat itu, Korban sempat melawan namun tersangka, AL tetap berhasil mengambil handphone korban, hingga korban pun terjatuh dan tersungkur karena hilang kendali dan harus dilarikan ke RSUD Gunung jati.

Usai berhasil mengambil handphone milik korban kedua tersangka itu berniat kabur, namun apes motor yang digunakanya menabrak pengendara lain hingga akhirnya menjadi bulan bulanan warga. Namun tersangka, AL berhasil meloloskan diri dan kabur.

“Satu pelaku yakni, AL berhasil kabur. Namun kita menangkap pelaku AG. Setelah dikembangkan, kemudian kita bekuk, AL dari lokasi yang tak jauh dari TKP,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol B 3527 NVF milik tersangka AL.

“Kini kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1, 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tukasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *