Citruts.id – Pemanfaatan Sistem Teknologi Infomasi akan dilakukan pada tahun 2018 untuk mendorong penerimaan pajak.
Hal itu dilakukan agar peninjauan terhadap KPP dan basis data dapat melakukan ruang gerak secara sistematis, terorganisir dan tidak ngawur”, Kata Menteri Keungan Sri Mulyani, (02/01/2017) di jakarta. Ujarnya lagi, agar ketika menjadi pemicu peningkatan penerimaan pajak maka sistem intensif akan diberikan kepada pegawai otoritas pajak, selain itu juga akan dilakukan kajian untuk mengurangi beban dari masing-masing kantor pelayanan pajak agar bisa fokus dalam mengamankan penerimaan pajak, dilansir ANTARA.
“Kami akan melakukan pelapisan informasi data wajib pajak dengan data kepabeanan agar terjadi konsistensi. Kalau ada wajib pajak yang masih punya tiga-empat versi laporan keuangan, kami rapikan,” jelasnya lagi.
Hal itu dilakukan pemerintah oleh karena pada APBN 2018 pemerintah menargetkan Rp.1.618,1 triliun sedangkan realisasi pajak tahun 2017 Rp.1.339,8 triliun atau sekitar 91 persen dari target APBN-P sebesar Rp.1.742,7 triliun. Lanjut Kemenkeu akan melakukan investarisasi data perpajakan yang diperoleh dari program pengampunan pajak serta kebijakan pertukaran informasi secara otomatis (AeOI) yang akan dijalankan pertengahan 2018. /SW
Komentar