Ilustrasi
CIREBON (CT) – Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran pemerintah Rp133,8 triliun bisa dilakukan tanpa perlu mengajukan APBN-P 2016 lagi. Artinya, pemerintah tidak perlu mendapat restu DPR untuk melakukan hal tersebut.
Menurut Bambang, inti pemangkasan anggaran bertujuan untuk menyortir belanja pemerintah yang tidak tereksekusi. Pemerintah ingin melihat lebih dini anggaran belanja yang tidak terserap untuk kemudian langsung dipangkas. Karena, setiap tahunnya selalu ada anggaran belanja pemerintah yang tidak terserap.
Sebelumnya, Menteri Sri Mulyani memutuskan memangkas anggaran belanja pemerintah dan dana transfer ke daerah sebanyak Rp133,8 triliun pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Hal ini lantaran target penerimaan negara dari perpajakan diperkirakan akan meleset hingga Rp219 triliun.
Dia menyebutkan, anggaran belanja pemerintah yang akan dikurangi akibat hal tersebut adalah Rp65 triliun, sementara dana transfer ke daerah dibabat hingga Rp68,8 triliun. Pemangkasan anggaran tersebut terutama ditujukan untuk aktivitas yang dianggap tidak menunjang program prioritas pemerintah.
Sri Mulyani mengaku, bahwa akan berkoordinasi dengan para menteri koordinator (menko) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyisir belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) agar belanja pemerintah dapat dikurangi, tanpa mengurangi komitmen pemerintah untuk belanja prioritas. (Net/CT)