Oleh: Euis Ferawati
(CGP Kabupaten Cirebon Angkatan 1)
Pandemi Virus Corona telah terjadi sejak ditemukannya di China pada akhir tahun 2019, sehingga penyakitnya disebut Covid-19 yang artinya Corona Virus Disease tahun 2019. Pandemi ini datang dan ditetapkan di Indonesia sejak Maret 2020. Pandemi ini merubah banyak hal sejak dinyatakan sebagai sebuah kejadian besar, di mana kita mengenal banyak istilah yang sebelumnya asing menurut kita.
Kita melakukan sesuatu dengan intens dan melaksanakan banyak kebijakan yang diperintahkan oleh pimpinan untuk pandemi ini. Kita mengenal istilah baru, contohnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Isolasi mandiri, SWAB, Rapid test, Social Distancing, dan banyak istilah lagi.
Kita intens melakukan banyak hal, misal mulai mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Sejak pandemi Corona ini, banyak kebijakan yang diberikan oleh pimpinan kita. Misalnya, diliburkannya sekolah dan aktivitas-aktivitas umum berbentuk sosial di luar rumah sehingga banyak perubahan yang terjadi.
Saya akan membahas memakai masker sebagai bagian dari kegiatan yang diwajibkan untuk kita lakukan sesering mungkin. Memakai masker, maksudnya kita menggunakan (Wikipedia).
Sejak pandemi ini berlangsung, memakai masker diharapkan mampu melindungi diri penularan virus dari droplet (cairan yang tersembur dari hidung dan mulut orang lain). Memakai masker merupakan salah satu upaya pencegahan penularan virus. Salah satu penularan virus Corona adalah melalui droplet tersebut yang bisa membawa kuman, virus dan bakteri untuk tubuh kita.
Memakai masker termasuk kedalam kebijakan pimpinan, baik di tingkatan nasional maupun di daerah dan instansi. Banyak yang sengaja menerapkan kebijakan mewajibkan pemakaian masker, termasuk sekolah saya, yaitu SMPN 1 Depok.
Sekolah-sekolah memberlakukan protokol kesehatan dengan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan ini berlaku di lingkungan sekolah untuk saling menjaga dari pemaparan virus, sehingga kita semua terjaga kesehatannya.
Pemakaian masker di sekolah termasuk protokol yang diwajibkan. Bila ada yang tidak memakai masker, guru yang saat itu piket bisa memberikan tindakan yang di dalamnya diawali dengan dinasehati dulu. Bila masih tidak memakai masker, maka pihak sekolah akan memberikan masker. Sebelum adanya pemberlakuan wajib memakai masker, pihak sekolah sudah mensosialiisasikan adanya kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan pusat.
Berdasarkan aturan dari pusat tentang 3M yang di dalamnya tentang pemakaian masker, pihak sekolah pun memberlakukan hal yang sama. Diawali sosialisasi lalu pembuatan poster dan spanduk seterusnya pemberlakuan kabijakan tersebut dan refleksi.
Di sekolah kami, selama pandemi ini diberlakukan daring dan luring. Pembelajaran ini berbentuk pengambilan tugas secara Drive Trough, di mana wali kelas stand by di depan untuk bertemu dengan siswanya dalam pengembalian dan pengambilan tugas berdasarkan shift.
Ketika luring inilah adanya tatap muka di depan sekolah antara murid dan walinya. Bila ada murid yang tidak menggunakan masker, guru di bagian piketlah yang akan menghandle murid tersebut. Itulah kebaikan dari kebijakan pemakaian masker di sekolah. Kegiatan ini mengakibatkan pemakaian masker di lingkungan sekolah. Namun begitu, masih ada peserta didik yang tidak melakukannya.
Pemakaian masker dan protokol kesehatan akan bisa dikatakan sebagai kebijakan yang berhasil bila sudah kesadaran dan pelaksanaan pemakaiannya secara sadar dari seluruh ekosistem sekolah. Pemakaian masker dan protokol kesehatan akan berjalan dengan lancar bila seluruh civitas academica saling berkolaborasi dan pihak sekolah menyiapkan prasarana dan sarananya.
Semoga pemakaian masker ini akan berlanjut sampai pandemi usai. Jadi, walaupun pandemi Corona berakhir, seluruh peserta didik dan komponen sekolah memakai masker supaya saling menjaga kesehatan. (*)
Komentar