Indramayutrust.com – Seorang warga asal Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, KRD (32) ditembak petugas Satreskrim Polres Indramayu, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini melawan petugas bahkan sempat melarikan diri, saat akan ditangkap.
Terungkapnya kasus curas ini, berawal dari laporan korban, Kosasi (48) warga Desa Muara Bungo, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Muara Bubo, Profinsi Jambi. Dalam laporannya, uang miliknya sebanyak Rp 202 juta itu telah dicuri oleh pelaku bersama komplotannya.
Menurut korban, ia tergiur rayuan pelaku yang dapat menggandakan uang. Setelah ada kesepakatan, kemudian mendatangi sebuah lokasi yaitu di Blok jalan Pertamina, Kecamatan Losarang. Namun ditempat itu korban disergap oleh pelaku dan komplotannya.
Karena diancam, sehingga korban merelakan hartanya dibawa para pelaku. Sedangkan korban ditinggalkan sendiri di lokasi tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda didampingi Kasubag Humas AKP Heriyadi, mengungkapkan bahwa pada saat jajarannya akan melakukan penangkapan di rumah pelaku, namun ternyata KRD ini melakukan perlawanan, bahkan hendak melarikan diri.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tersangka masih melawan. Dan akhirnya kedua kaki tersangka dihadiahi timah panas yang mengenai kedua betisnya. Saat tak berdaya pelaku ini selanjutnya diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya, Senin (05/12).
Dikatakannya, jika modus operandi tersangka yakni menawarkan bisa menggandakan uang dan ketika korban membawa uang, kemudian langsung disergap oleh pelaku tersebut.
“Akibat perbuatannya tentang pencurian dengan kekerasan tersebut diancam Pasal 365 Ayat 1 ke 2 dan 3 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun penjara,” tandasnya. (Didi)