Citrust.id – Masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah penyebaran virus Covid 19, terutama pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada Rabu (6/5).
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, menuturkan, poin-poin yang tertuang dalam PSBB sebenarnya telah berjalan di Kota Cirebon sejak awal Maret 2020. Secara umum tidak ada hal baru yang harus dilaksanakan masyarakat.
“PSBB lebih mempertajam dan memperluas mekanisme pencegahan Covid-19, seperti physical distancing, katanya, usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan PSBB Tingkat Provinsi bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon, Senin (4/5).
Azis mengungkapkan, selama pelaksanaan PSBB, Pemda Kota Cirebon dan berbagai instansi lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 akan memperketat pengawasan di sejumlah titik. Misal, pasar dan supermarket yang masih dibolehkan beroperasi atau tempat-tempat tertentu yang berpotensi menjadi area berkumpulnya warga.
“Sanksi bagi yang melanggar PSBB berupa teguran, pembubaran kerumunan, penyegelan bahkan sanksi berupa denda yang mekansimenya diatur dalam aturan PSBB,” pungkasnya. (Haris)