Cirebontrust.com – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia hari Senin (10/04) ini hingga 3 hari ke depan melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), termasuk di Kabupaten Cirebon.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak SMA khususnya di Cirebon Timur yang menyewa atau nebeng tempat di SMK, lantaran sekolah pelaksana USBN itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk meyelenggarakan ujian dengan sistem komputerisasi atau online.
Seperti halnya SMAN 1 Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, sebanyak 355 siswa peserta USBN harus nebeng ke tetangganya, yakni di SMKN 1 Lemahabang untuk mengikuti ujian nasional yang diselenggarakan selama 4 hari.
Hal serupa dialami SMA N 1 Astanajapura, para siswa harus rela nebeng di sekolah di luar Kecamatan Astanajapura, yakni SMKN 1 Mundu, yang berjarak cukup jauh dari sekolah asal mereka.
Hal itu dilakukan sebagai solusi, lantaran dua sekolah tersebut tidak memenuhi kuota alat atau fasilitas berupa komputer untuk pelaksanaan USBN.
“Kita ini yang jadi persoalan adalah ruangan, juga jumlah komputer. Tapi kalau komputerkan masih bisa diakali dengan laptop. Jadi, sekolah yang belum siap bisa menginduk ke sekolah yang sudah siap,” terang Haerudin, S.Pd, Wakasek Kurikulum SMAN 1 Lemahabang.
Pihak sekolah nebeng di SMKN 1 Lemahabang bukan hanya pada saat pelaksanaan USBN, akan tetapi pada saat pra-USBN sudah menempati sekolah tetangganya tersebut. Menurut Heru, sapaan akrabnya, meminjam tempat sekolah lain ada biaya yang dikeluarkan, salah satunya untuk biaya listrik.
“Kita pinjam tempat dari simulasi. Simulasi juga tiga kali, yakni Desember tahun lalu, Februari dan Maret. Kemudian try out, terus sekarang USBN. Untuk tempat ya kita bayar, paling sekitar Rp3 juta,” jelasnya, Senin (10/04).
Hingga saat ini, pelaksanaan hari pertama USBN, para peserta tidak mengalami kendala yang berarti. Untuk SMAN 1 Lemahabang, pelaksanaan ujian dibagi 5 ruang dan 3 sesi. Dalam satu ruang, ada tiga orang petugas yakni pengawas, teknisi, dan proktor atau petugas administrasi secara online.
Untuk penentuan kelulusan peserta menjadi kewenangan pihak sekolah masing-masing. Artinya, nilai hasil UN tidak mutlak menjadi penentu kelulusan siswa. (Riky Sonia)
Komentar