Lagi, Mahasiswa di Cirebon Demo Tolak RUU Omnibus Law

  • Bagikan

Citrust.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cirebon Raya (AMCER) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/7) pagi.

Mereka meminta, agar anggota DPRD Kota Cirebon turut menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diinisiasi oleh DPR RI.

Koordinator Aksi, Galih Maelana menilai, bahwa RUU Omnibus Law merugikan buruh. Misalnya terkait sistem pengupahan yang mengalami perubahan signifikan jika dibanding dengan UU Ketenagakerjaan.

“Upah per jam dinilai kurang, sehingga hal itu tidak sesuai dengan keinginan untuk lebih sejahtera. Bahkan, dalam RUU tersebut akan meratakan nominal upah minimum tingkat provinsi. Hal tersebut sangat tidak sesuai tingkat kesejahteraan warga di daerah,” jelasnya.

Selain itu, Galih juga mengatakan, bahwa saat ini RUU Omnibus Law masih dalam pembahasan di DPR RI. Sehingga, mahasiswa tak ingin kecolongan dan akan melakukan aksi terus menerus.

“Perjuangan kami belum selesai. Karena RUU masih dibahas di DPR RI. Kami akan aksi lagi, karena kami ingin aturan berasaskan keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi mengaku mendukung dengan aspirasi mahasiswa. Karena, kata Fahrozi, aktivis buruh sudah membahas secara detail RUU Omnibus Law. Hasilnya, ternyata banyak pasal yang tidak baik.

“Misal jam kerja, seminggu kerja 40 jam dan baru mendapatkan upah minimum. Jika buruh hanya bekerja seminggu hanya 30 jam, maka upah yang dibayar dihitung per jam,” ungkapnya.

Fahrozi menjelaskan, apabila bekerja 40 jam sama dengan UMK, maka upah buruh yang bekerja hanya 30 jam tidak sampai UMK. Hal tersebut bisa terjadi lantaran pengaturan jam kerja dilakukan oleh pemilik perusahaan.

“Jelas menyengsarakan buruh. Belum lagi masalah pesangon. Dalam RUU Omnibus Law, buruh yang di-PHK hanya mendapatkan pesangon maksimal 6 bulan upah dan tidak boleh lebih. Padahal sebelumnya bisa mencapai 9 bulan upah,” katanya.

BACA JUGA:  PERMAK Apresiasi Aksi "Stop Ujaran Kebencian" oleh AMUK

Dalam setiap undang-undang, kata Fahrozi, terdapat sanksi pidana, baik untuk buruh dan pemilik perusahan. “Dalam RUU Omnibus Law itu, tidak ada sanksi untuk pengusaha, tidak dicantumkan,” kata dia.

Rencananya, anggota DPRD Kota Cirebon akan membuat surat rekomendasi penolakan dan dilayangkan ke DPR RI. “Hari ini diketik dan besok disampaikan ke DPR RI,” tegasnya. (Aming)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *