Kuwu dan Aparat Desa Diikutsertakan dalam Program JKN BPJS Kesehatan

Cirebontrust.com – Untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi kepala desa dan aparat desa, Pemerintah Kabupaten Cirebon dan BPJS Kesehatan KCU Cirebon, melakukan kerjasama terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), bagi para kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Cirebon.

Baik kepala desa maupun perangkat desa masuk dalam segmen kepesertaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN). Menurut Perpres 19 Tahun 2016, definisi PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dewi Fitriani, mengungkapkan, pelaksanaan kepesertaan kepala desa dan perangkat desa Kabupaten Cirebon dalam pogram JKN KIS ini dijadwalkan mulai awal tahun depan, disesuaikan dengan masa pencairan dana APBD sebagai sumber iuran.

“Iuran JKN kepala desa (kuwu) bersumber dari APBD, sedangkan untuk perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau APBD Desa,” ujarnya.

Dijelaskan Dewi, masa berlaku kepesertaan kepala desa mengikuti periode jabatan, sedangkan untuk perangkat desa disesuaikan dengan situasi. Misal salah satu peserta tidak lagi menjabat perangkat desa, maka status kepesertaan PPNPN peserta tersebut dihentikan atau diarahkan menjadi peserta mandiri. Perangkat desa masuk dalam segmen kepesertaan PPNPN selama masih menjadi tenaga kerja di desa.

“Sesuai ketentuan penjaminan, satu orang peserta PPNPN mengcover suami atau istri dan maksimal tiga orang,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *