Kubu Penggugat dan Tergugat Saling Klaim Putusan MK

INDRAMAYU (CT) – Kuasa Hukum KPU Indramayu, Khotibul Umam mengklaim putusan yang akan dijatuhkan MK atas perkara PHP Pilkada Indramayu, pihaknya yakin Majelis Hakim MK bakal menolak. Pertimbangannya, kata dia adalah sebagai mana yang sudah disampaikan dalam tanggapan termohon pekan kemarin.

“Dasar kami mengacu pada ketentuan pasal 158 sudah final dan selisih angka menjadi penentu perkara tersebut bakal ditolak,”ungkapnya, Senin (18/01).

Kendati Hakim memutuskan lain, pihaknya siap membuktikan atas materi tuduhan yang diarahkan oleh pemohon dalam sidang pembuktian.

“Kebetulan pemberitahuan sidang belum ada hingga sekarang, kita tunggu hasil keputusan hakim MK,”imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TORA, Sahali mengklaim pihaknya sangat optimis jika majelis hakim akan memutuskan beda dari apa yang selama ini diyakini oleh termohon bakal ditolak.‎

Keyakinan itu, lanjut Sahali, perkara Indramayu tidak dianggap sepele dan menyangkut materi yang sangat krusial, mungkin Hakim MK saat masih mendalami ‎atas bukti -bukti yang sudah disahkan dalam persidangan kemarin, apalagi menyangkut persoalan ijazah yang diduga palsu, sebuah materi perkara menyangkut proses awal pelaksanaan Pilkada Indramayu.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa mendahului keputusan Hakim MK atas kesimpulan tersebut. “Kita lihat saja nanti, bagaimana keputusan hakim, sebagai kuasa hukum tetap harus optimis,”ungkapnya.

Terjadinya saling klaim tersebut, terkait putusan Majelis Hakim Konstitusi menolak 16 perkara gugatan hasil Pilkada 9 Desember 2015 kemarin, dalam putusan Dismisal yang dihadiri 9 Hakim MK. Majelis Hakim MK sudah memutuskan 21 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah dari 40 gugatan yang dibacakan.

Ketua Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan 16 gugatan perkara Pilkada ditolak karena melanggar pasal 157 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan PMK pasal 5 ayat . Dua ketentuan itu mengatur waktu pengajuan gugatan PHP ke MK lebih dari ketentuan prosedur.

“Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 3X24 jam setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dan Propinsi, ke-16 pemohon ini umumnya melewati batas waktu pengajuan 3 X24 jam,”ungkapnya dalam pembacaan pertimbangan hakim.

Dia menjelaskan, ke-16 daerah yang ditolak adalah Yamilo, Dompu, Melawi, Skadauw, Boven Digoel, Gresik, Nabire, Kota Tidore Kepulauan, Solok, Yahukimo, Tanah Datar, Asmat, Pasaman, Tomohon, Gowa dan Kepulauan Selayar.

Adapun 5 pemohon lainya yaitu, Tobasa, Kota Baru, Boven Digoeln Bulukamba dan Pesisir Barat menarik kembali gugatanya, sehingga Hakim MK hanya membacakan ketetapan bagi penarikan gugatan untuk kelima daerah tersebut.

“Dalam waktu 3X24 Jam bisa diajukan keberatan pemohon,” ungkapnya. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *