Kuasa Hukum Warga: Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon Cacat Hukum!

Cirebontrust.com – ‎Izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) pada 11 Mei 2016 dinilai cacat hukum, Rabu (07/12).

“Selama proses perizinan masyarakat terdampak tidak pernah dilibatkan. Entah warga mana yang diundang pada saat sosialisasi. Izin ini cacat prosedur, hingga harus dibatalkan demi hukum,” tegas Muhnur Sathaya Prabu, salah satu kuasa hukum masyarakat terdampak yang melakukan gugatan.

Senada dengan Muhnur, kuasa hukum lainnya Dhanur Santiko menerangkan, sebelum izin lingkungan diterbitkan setiap perusahaan harus membuat Amdal terlebih dahulu, dalan proses tersebut masyarakat harus dilibatkan untuk menyampaikan masukan.

Dari proses tersebut, nanti dikukuhkan dan dikeluarkan kelayakannya, untuk kemudian sebagai dasar permohonan izin lingkungan. Setelah itu masyarakat harus dilibatkan kembali, untuk dimintai pendapatnya, sepakat atau tidak. Proses ini yang tim kuasa hukum nilai tidak dilakukan oleh PLTU 2, sehingga izin lingkungan yang dikeluarkan bertentangan dengan Undang-undang (UU).

“Izin ini menbarak UU tentang penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, kemudian PerMen LH‎ tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup , serta Perda Tata Ruang Kabupaten Cirebon. Kami menilai izin ini telah cacat secara substansi,” terangnya.

Dadan Ramdan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menegaskan, bahwa yang digugat adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mengeluarkan izin lingkungan untuk PLTU 2 Cirebon.

‎”Kenapa izin lingkungan yang mengeluarkan BPMPT, kenapa bukan BPLHD? Ini yang saya sangsikan‎, meskipun secara UU itu kewenangan Gubernur,” ujar Dadan.

Sementara itu, Head of Comunication PLTU Cirebon, Yuda Panjaitan mengaku bahwa seluruh perizinan sudah lengkap. “PLTU 1 dan 2 adalah perusahaan yang taat hukum, dan selalu mematuhi seluruh regulasi, perundang-undangan dan proses hukum,” tandasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *