Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon bersama unsur Forkopimda sepakat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 27 Januari-8 Februari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, PSBB akan diberlakukan hingga tingkat mikro. Hal itu berdasar hasil evaluasi, bahwa klaster rumah tangga menjadi yang tertinggi penyebaran Covid-19 yang mencapai 78 persen.
“Jadi sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan Covid-19 harus gencar di tingkat kecamatan. Pemkot Cirebon juga akan memberikan dukungan anggaran yang bersumber dari hasil penyesuaian APBD 2021,” ujarnya, Rabu (27/1) di ruang Kanigaran Balaikota Cirebon.
Agus mengakui, sosialisasi dan edukasi akan mendapat dukungan dari TNI-Polri. Selama PSBB diberlakukan, Pemkot Cirebon mengharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19, tetapi sektor ekonomi tetap berjalan.
“Beberapa pelaku usaha diberikan pembatasan waktu tertentu, misalnya kafe dan restoran boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB dan sampai pukul 21.00 WIB take away,” jelasnya.
Sedangkan untuk kegiatan di hotel boleh dilakukan, lanjut Agus, hanya sampai Pukul 18.00 WIB dengan ketentuan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, kluster rumah tangga tidak muncul akhir-akhir ini, melainkan sudah sejak awal penyebaran Covid-19. Tingginya penyebaran di lingkungan keluarga membuat Pemkot Cirebon mengatur strategi khusus.
“Strateginya dengan mengurangi pergerakan warga yang ada di perkampungan, terutama setiap RT/RW yang memiliki warga terpapar Covid-19,” kata dia.
Selain itu, Azis juga ingin ada perubahan teknis isolasi bagi warga yang terpapar, yakni agar setiap kecamatan dan kelurahan memiliki tempat isolasi mandiri.
“Kami instruksikan agar mencari gedung untuk dijadikan tempat isolasi. Karena isolasi paling efektif untuk mencegah paparan Covid-19,” tegasnya.
Azis juga menyadari bahwa penyesuaian APBD 2021 tidak bisa dihindari untuk pencegahan Covid-19, karena itu sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat untuk setiap daerah.
“Setiap dinas jumlah penyesuaian anggaran bervariasi, ada yang Rp1 miliar hingga lebih. Operasional dinas tetap berjalan, tapi diprioritaskan untuk Covid-19. Kecuali untuk kebersihan dan pemeliharaan, itu tidak dilakukan penyesuaian anggaran,” ujar dia.
Terkait jumlah anggaran yang disesuaikan untuk Covid-19, Azis mengakui belum menentukan program apa saja yang akan disesuaikan. Namun jumlahnya bisa mencapai Rp109 miliar.
“Anggaran tersebut tidak hanya untuk Covid-19 saja, melainkan untuk menutup defisit APBD 2020. Anggaran itu juga termasuk untuk vaksinasi hingga akhir tahun 2021,” paparnya. (Aming)