Kontras: PLTU Cirebon Melanggar HAM

  • Bagikan

KUNINGAN (CT) – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) selaku donatur pembangunan PLTU Cirebon bisa digugat, baik di ranah lokal maupun internasional.

“Kenapa Tidak. Sangat bisa sekali. Kita bisa gugat baik di lokal maupun internasional. Satu pelanggaran saja, itu sudah terlalu banyak, karena berhubungan dengan yang lainnya. Kami siap bermitra dengan masyarakat,” ujar Ananto dari Kontras, saat menjadi pemateri Pelatihan Masyarakat Anti Batu Bara tingkat nasional, di Villa Anugerah, Linggarjati, Kabupaten Kuningan.

Ananto menambahkan, dengan meningkatnya angka pengidap ISPA setiap tahun, selain itu, pemukiman warga yang terlalu dekat dengan PLTU, dan nelayan yang tidak bisa mencari ikan di perairan sekitar PLTU karena ekosistem laut tercemar oleh limbah batu bara, semua itu termasuk pelanggaran HAM.

“Itu menjadi tanggungjawab negara, dan itu adalah pelanggaran HAM. Perusahaan (PLTU) wajib menjamin hak masyarakat yang terampas. Kemudian ada jaminan untuk tidak mengulangi lagi hal yang sama, dan perusahaan harus diproses secara hukum, sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya.

Sementara itu, Sarjum (37), ketua kelompok nelayan Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura menuturkan, dirinya merasa sangat kesulitan dan bahkan sudah lama tidak melaut, karena sudah tidak ada ikan yang bisa ditangkap di laut Kanci.

“Sedikitnya 500 nelayan sudah tidak lagi melaut. Kalaupun melaut, mereka ke daerah lain karena di laut Kanci sudah sangat langka, untuk mencari rebon, kerang-kerangan, kemudian kepiting, ikan dan lain-lainnya,” pungkasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Aktris Andi Soraya Merasa Senang Belanja di Batik Trusmi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *