Komisi III: Kasus Vaksin Palsu Adalah Kejahatan Terbesar

Ilustrasi

JAKARTA (CT) – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai kasus pemberian vaksin palsu untuk bayi di bawah lima tahun (Balita), harus dilihat sebagai skandal layanan medis paling mengerikan yang pernah terjadi di negara ini.

Karena itu Polri wajib menyelidiki skandal ini mulai dari awal, karena kejahatan yang terkoordinasi ini sudah berlangsung sejak 2003.

”Rentang waktu praktek kejahatan vaksin palsu sangat panjang, karena baru terkuak pada paruh pertama 2016 ini. Ada sekumpulan predator balita di balik skandal layanan medis ini,” ujar Bambang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/07).

Politisi partai Golkar ini menerangkan, kasus vaksin palsu ini meruapakan kategori kejahatan besar yang sangat mengerikan. Karena sebagian besar tersangka pelaku justru memiliki keahlian di bidang pelayanan medis.

”Sangat ironi, karena selama belasan tahun, para predator balita itu menyuntikan vaksin palsu kepada ribuan balita di belasan provinsi,” katanya.

Bambang melanjutkan, seharusnya memang terus bertambah karena pengusutan kasus ini belum tuntas. Apalagi, katanya, produksi, distribusi dan pemberian vaksin palsu kepada Balita sudah berlangsung sejak tahun 2003.

“Mengungkap peran dan keterlibatan para tersangka saja tidak cukup. Untuk kejahatan yang satu ini, penyelidikan polisi harus komprehensif,” katanya.

Bambang melanjutkan, Mabes Polri telah mengakui bahwa proses pengungkapan kasus ini berawal langkah polisi mendalami laporan masyarakat tentang kematian sejumlah bayi setelah diimunisasi.

Maka itu, untuk memberi gambaran kepada publik tentang dampak kejahatan ini, Bareskrim Polri layak untuk mengungkap jumlah korban selama ini, termasuk dampak lain bagi Balita yang menerima vaksin palsu.

”Wilayah peredarannya bisa saja mencapai lebih dari 17 provinsi,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo, kata Bambang, sudah menggambarkan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, dia mengingatkan penyelidikan oleh Polri tidak boleh setengah-setengah.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Tiga Dokter Sebagai Tersangka Vaksin Palsu

“Kasus-kasus vaksin palsu terdahulu yang proses hukumnya tidak wajar harus dibuka kembali. Kasus vaksin palsu pernah diungkap tahun 2008, ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan vaksin Anti Tetanus Serum (ATS) palsu. Kasus itu ditutup dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.

Bambang melanjutkan, pada 2013 terungkap lagi kasus vaksin palsu dengan dua tersangka, tetapi satu tersangka bisa melarikan diri. Pelaku yang tertangkap pun hanya dikenai hukuman denda satu juta rupiah.

“Para vaksinolog melihat ada kejanggalan pada proses hukum dua kasus vaksin palsu terdahulu itu,” tuturnya. (Eros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *