Akhirnya, 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dibui

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 23 orang tersangka vaksin palsu. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa pihaknya menahan 20 orang tersangka vaksin palsu. Tiga tersangka lainnya belum ditahan, dengan alasan kemanusiaan.

Mereka terdiri atas enam produsen alias pembuat vaksin palsu, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pencetak label atau kemasan, dua bidan, dan tiga dokter.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, dari tersangka yang telah ditahan polisi akan menggali informasi terkait dengan dugaan keterlibatan oknum lainnya.

Polisi akan melakukan penelusuran dan pembuktian dengan fakta sebenarnya. Lebih jauh, Agung menyampaikan polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peredaran vaksin palsu. (Net/CT)

BACA JUGA:  Wonderful Indonesia Boyong 2 Award dari Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *