Ilustrasi
CIREBON (CT) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang diduga terlibat dalam pidana umum kasus vaksin palsu.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum dalam kasus vaksin palsu. Adanya dugaan keterlibatan para dokter, menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pemangku profesi tersebut.
Baca juga: Akhirnya, 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dibui
Walaupun demikian, pihaknya akan menyerahkan proses hukum tersebut ketika ada dugaan dokter yang terlibat langsung dalam peredaran atau secara sengaja memberikan vaksin palsu.
Diketahui, Bareskrim sedikitnya telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya adalah dokter. Dokter yang berada pada rumah sakit atau klinik spesialis, seharusnya tidak terlibat dalam proses pengadaan obat maupun alat kesehatan lainnya. (Net/CT)