Citrust.id – Polres Cirebon Kota dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap tersangka kasus perekrutan Calon Tenaga Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Kuasa hukum tersangka yang merasa keberatan lalu melaporkan hal itu kepada Kadiv Propram Mabes Polri.
Kuasa hukum tersangka, Teddy Hartanto, memaparkan, kliennya, yakni S (52), ditangkap pada 28 Oktober 2021 di Jalan Tambas, Desa Adhidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. S diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan atau merekrut CPMI tanpa izin atau tindak pidana perdagangan orang.
“Saat penggeledahan, hampir semua barang diambil, termasuk dokumen-dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus itu. Petugas Polres Cirebon Kota juga tidak dibekali surat perintah penggeledahan. Berita acara penggeledahan pun tidak ada,” ujar Teddy, Selasa (8/3).
Dikatakan Teddy, setelah ditangkap, S lalu diperiksa di Polres Cirebon Kota. Dalam proses pemeriksaan, kliennya tidak didampingi penasehat hukum, meski di BAP tertera nama pengacara.
S ditahan di Polres Cirebon Kota sejak 28 Oktober 2021 hingga 24 Februari 2022 atau selama 120 hari. Pada 24 Februari lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
S diduga melakukan perekrutan dan penempatan CPMI dari Indonesia ke Singapura atas nama PT Ankarinka Utama Sejahtera pada April 2021 dan akan diberangkatkan pada 1 November tahun yang sama.
“Klien kami belum mengirimkan CPMI karena masih pandemi Covid-19. Singapura pun menerapkan PPKM secara ketat,” terangnya.
Selain itu, lanjut Teddy, PT AUS telah tutup sejak 25 Februari 2020 karena tidak bisa memberikan uang jaminan sebesar Rp1 miliar sesuai peraturan pemerintah. Namun, semua BAP yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota, baik saksi maupun tersangka, diarahkan ke PT AUS yang telah tutup itu.
“Klien kami ditekan sehingga diminta mengakui memberangkatkan CPMI atas perseorangan,” ucapnya.
Menurut Teddy, telah terjadi kriminalisasi, pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian atau penggelapan yang dilakukan oknum penyidik Polres Cirebon Kota terhadap kliennya.
“Kami sudah mengirimkan surat dan melaporkan hal ini ke Kadiv Propam Mabes Polri. Mohon kiranya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota membongkar kasus perekrutan CPMI ilegal atau tanpa izin. Hal tersebut terungkap pada konferensi pers di mapolres setempat, Jumat 29 Oktober 2021.
Pada kesempatan itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan, kasus itu bermula saat pihaknya menerima laporan dugaan perekrutan CPMI tanpa izin. Lokasinya di Jalan Tambas, Desa Adhidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Mereka akan diberangkatkan ke Singapura.
“Setelah dilaksanakan pengecekan terhadap PT AUS, sebagai penanggung jawab adalah S, tidak ada Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Di tempat itu pula ada sembilan orang yang ditampung dan siap diberangkatkan,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, S dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 83 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 dan atau 4, dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp15 milar,” pungkasnya. (Haris)