KIPP Pertanyakan Penyelenggaraan Pemilu di Majalengka

  • Bagikan

Citrust.id – Komite independen pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Majalengka mengaku tidak menemukan tanda-tanda kehidupan yang dilaksanakan dalam tahapan pemilu saat ini.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Hamzah Badrutamam, mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah melihat dan menganalisis tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Misal, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibiarkan terpasang di tempat-tempat terlarang dalam jumlah yang banyak. Selain itu, APK dengan ukuran dan jenis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seolah-olah menjadi lumrah. Semuanya dibiarkan tanpa antisipasi yang tegas dari penyelenggara pemilu di masing-masing tingkatan,” ungkap Hamzah, Sabtu (9/3/2019).

Sebelumnya, APK mempunyai ketetapan yang dituangkan dalam PKPU. Di luar itu masuk kategori pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu. Selain itu, Pasal 36 huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

“Artinya, pelanggaran administrasi ini bisa sampai melalui mekanime adjudikasi, kalau sudah diputuskan pelanggarannya, namun masih banyak saja yang melanggar,” ujarnya.

Dikatakan dia, jika dilihat masih banyak peserta pemilu yang membuat APK tidak sesuai dengan regulasi yang ada, ini menjadi pertanyaan, sejauh mana penyelenggara pemilu melaksanakan teknis sosialisasi aturan itu sendiri terhadap peserta Pemilu.

Menurutnya, hal lain juga tidak terlihat saat peserta pemilu melaksanakan kampanye yang terindikasi tidak memiliki tanda bukti pemberitahuan dari kepolisian. Hal itu dituntut oleh undang-undang harus disampaikan satu hari sebelumnya kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu berdasarkan tingkatan yang dilaksanakan oleh peserta atau yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menjadi pelaksana kampanye.

BACA JUGA:  Patra Niaga Sales Area Cirebon Hadirkan Promo HUT ke-79 RI

“Lantas sejauh mana penyelenggara pemilu mensosilisasikan pasal ini? Jangan-jangan tim sukses atau pelaksana kampanye tidak terdaftar. Padahal kalau merujuk pada Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 27 dan 29 itu sudah jelas, bahwa setiap kampanye harus mendapatkan STTP,” ungkapnya.

Selama ini banyak calon legislatif yang melaksanakan kampanye tidak mempunyai STTP yang dikeluarkan kepolisian. Dalam pantauan KIPP kegiatan tersebut belum ada tindakan apapun sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih jauh Hamzah menjelaskan, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 sudah jelas menyebutkan, setiap pelanggaran administrasi bisa dilakukan melalui adjudikasi biar ada sanksi jera. Sanksinya jelas terdapat dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 68, bisa di bubarkan. Bahkan sanksi terberatnya bisa sampai caleg tersebut tidak boleh mengikuti tahapan berikutnya dan bisa dibatalkan pencalegannya.

Jika itu sampai terjadi, di mana posisi penyelenggara pemilu? Dari indikator-indikator tersebut, kami lembaga pemantau yang mempunyai tanggung jawab mengawal demokrasi menyayangkan seolah-olah tidak ada penyelenggara pemilu di Majalengka,” pungkasnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *