oleh

KIPP Pertanyakan Integritas KPU dan Bawaslu Majalengka

Citrust.id – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Majalengka Hamzah Badrutamam mengatakan kesadaran menuju praktik Pemilu yang berkualitas harus ditunjang oleh penyelenggaraan pemilu yang akuntanbel dan berintegritas merupakan tanggung jawab bersama.


“Ini tentunya menjadi harapan besar, muncul sikap politik partisan dari warga untuk tidak berperilaku apatis demi terciptanya kepemimpinan yang lebih baik,”ujar Hamzah,  Rabu (09/01/2018).

Dikatakan dia,  KPU sebagai alat negara yang berfungsi sebagai pelaksana teknis dalam menyelenggarakan pemilihan umum presiden dan  wakil presiden. DPD RI dan DPR-RI/DPRD provinsi/DPRD kab/kota. artinya KPU punya kewajiban, fungsi dan tugas dalam menjalankan setiap detik, setiap jengkal proses, prosedural dan mekanisme yang telah ditetapkan. jangan sampai lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya.

“Sedangkan bawaslu sendiri diperintahkan oleh UU, untuk menjalankan tugas fungsi dan kewajibannya  dalam mengawasi Undang-undang  dan ketetapan KPU itu sendiri dijalankan atau tidak oleh peserta pemilu ataupun KPU itu sendiri seperti yang di amanatkan UU nomor 7 tahun 2017,”ungkapnya.

Menurut dia,  jika kedua penyelenggara tersebut KPU dan Bawaslu tidak menjalankan apa yang diamanatkan maka ada DKPP sebagai lembaga peradilan norma dan etik penyelenggara pemilu, serta memiliki tujuan pemilu itu sendiri, yakni sebuah cita-cita Kemandirian, Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu mampu di maksimalkan.

“UU pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang persyaratan menjadi anggota PPK pasal 72. KIPP Kabupaten Majalengka menduga penambahan 2 anggota baru PPK se kabupaten Majalengka dan pengukuhan 3 anggota PPK lama dinilai tidak memenuhi kriteria,”ungkapnya.

Kedua, lanjut dia,  yang menjadi menarik akhir-akhir ini di Kabupaten Majalengka sedang ramai dengan isu terkait kinerja dari penyelenggaraan pemilu, Terkait DPTHP-2 yang sampai saat ini belum dicetak dan diumumkan oleh PPK melalui PPS di Kantor Desa dan Kelurahan se kabupaten Majalengka.

“Menjadi berita seksi seakan menggeser viralnya berita VA dengan kasus prostitusi online baru-baru ini,”ungkapnya.

Hamzah menjelaskan,  KPU kabupaten Majalengka yang diamanatkan oleh UU maupun surat perintah dari KPU RI bahwa sesuai dengan amanat UU, No. 7 tahun 2017 pasal 209, bahwa PPS dalam hal ini KPU wajib mengumumkan DPT. dan surat KPU RI, No.1543 tanggal 21 Desember 2018, tentang perintah pencetakan dan pengumuman DPTHP-2 oleh KPU kabupaten/kota.

“Artinya dalam bab ini KPU Kabupaten  Majalengka telah lalai dan bisa dikatakan KPU tidak punya integritas dalam setiap menjalankan Konstitusi,”imbuhnya.

“Untuk itu Bawaslu Kabupaten  Majalengka sebagai lembaga pengawas pemilu harus tegas, jangan sampai integritas Bawaslu dipertanyakan kembali. Bawaslu lembaga yang punya kewenangan sebagai tuhan dalam pemilu UU 7 2017/d tugas mengawasi pelaksanaan setiap tahapan, serta huruf g tentang mengawasi setiap putusan KPU,”tambahnya.

Hamzah melihat maka ini jelas KPU Kabupaten  Majalengka sudah disorientasi karena tidak mengindahkan putusan-putusan  UU maupun perintah dari KPU RI.

“Kami dari pemantau pemilu KIPP  Majalengka, menyikapi kegaduhan atas tidak aksebilitasnya DPTHP2 yang merupakan hak civil/publik dengan ini merekomendasikan untuk secepatnya diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditindak seadil-adilnya, kalo melihat pasal lain dalam UU pemilu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka terancam melanggar, karena tidak melaksanakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. tapi itu kami serahkan kepada yang punya otoritas dalam hal kepemiluan sajah dalam hal ini Bawaslu provinsi jawa barat melalui Bawaslu kabupaten kota,”tukasnya.

“Kalau tidak ada tindakan, kami akan melakukan jaluar DKPP. karena pada intinya kami pemantau pemilu KIPP Kabupaten Majalengka hanya punya harapan pemilu tahun ini semakin baik,”tukasnya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Dede Sukmayadi menyatakan  unsur pimpinan Bawaslu melakukan Rapat Pleno terkait DPTHP-2 yang sampai saat ini belum dicetak dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Majalengka melalui PPS di Kantor Desa dan Kelurahan.

“Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Desa/Kelurahan se Kabupaten Majalengka pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2109 ternyata bahwa KPU Kabupaten Majalengka tidak mencetak dan mengumumkan DPTHP-2 dimaksud,”kata Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Majalengka Dede Sukmayadi.

Padahal, lanjut Sukmayadi sesuai denganamanat UU no.  7 tahun 2107 pasal 209 bahwa PPS dalam hal ini KPU wajib mengumumkan DPT, disamping itu juga bertentangan dengan Surat KPU RI no.  1543 tanggal 21 Desember 2108 tentang perintah pencetakan dan pengumuman DPTHP2 oleh KPU Kab/Kota.

“Sebetulnya kami dari Bawaslu sudah mengingatkan pada waktu Rapat Pleno Rekapitulasi DPTb dan DPK pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018, agar KPU Majalengka mencetak dan mengumumkan DPTHP-2 sebagai bentuk transparansi Data pemilih terhadap publik,”ungkap Sukmayadi.

“Soal Daftar pemilih ini publik wajib tahu, dan sebagai penyelenggara kita hanya ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka terlindungi hak pilihnya. Apalagi denganadanya instruksi bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mencetak dan mengumumkan, tapi ternyata real di lapangan tidak dicetak dan diumumkan maka ini menjadi persoalan yang perlu Bawaslu sikapi,”imbuhnya.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil KPU Majalengka,”tegas Sukmayadi.

Terpisah Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan DPTHP 2 sedang dicetak dengan revisi anggaran.

“KPU Kabupaten Majalengka selalu menerima dan menindaklanjuti masukan dari Bawaslu sebagai mitra kami sesama penyelenggara, sinergitas inilah yang terus kami bangun untuk penyelenggarakan pemilu yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

“KPU dengan upaya maksimal terus menyisir pemilih yg belum terdaftar dalam DPT, makanya DPTb dan DPK sampai tahap 3,”tandasnya. (Abduh) 

Komentar