Oleh: Muhammad Idrus, M.Ag
Dosen IAI Bunga Bangsa Cirebon
Tahun 2008, Indonesia telah meluncurkan dorongan baru pada era keterbukaan, sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Transparansi informasi publik sangat penting. Publik dapat mengontrol semua tahapan dan tindakan lembaga publik, terutama pemerintah.
Pelaksanaan kekuasaan dalam demokrasi harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Akuntabilitas mengarah pada tata pemerintahan yang baik yang mengarah pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Transparansi informasi publik merupakan bagian penting dari penyediaan layanan publik. Akses terhadap hak-hak warga negara lainnya juga merupakan hak yang penting.
Konsep desentralisasi dianggap sebagai solusi yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Secara konseptual, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan melalui pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Namun, setelah lebih dari satu dekade terjadi pelencengan makna desentralisasi menjadi otonomi bagi elite dan pejabat. Kondisi ini dapat dilihat dari minimnya pelibatan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Masih ada pemerintah daerah (pemda) yang belum maksimal menerapkan prinsip-prinsip transparansi terutama dalam proses dan mekanisme penyusunan dan pengesahan berbagai kebijakan publik misalnya peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, atau keputusan kepala daerah.
Minimnya partisipasi masyarakat ini bukan karena masyarakat tidak peduli, tetapi karena mereka sulit mengakses informasi terkait agenda pemda (perda, peraturan dan keputusan kepala daerah, rencana pembangunan daerah, rancangan dan pembahasan kebijakan daerah, laporan penyelenggaraan pemda, dan informasi publik lainnya).
Pelayanan publik menjadi suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Dalam hal ini, masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima. Kualitas layanan publik menjadi kepentingan banyak orang dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua kalangan.
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang merupakan pelanggan dari pelayanan publik juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional. Tugas pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah bagaimana memberikan pelayanan publik yang mampu memuaskan masyarakat.
Penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan publik menggunakan standar pelayanan, yaitu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Kualitas merupakan janji pelayanan agar masyarakat sebagai pihak yang dilayani merasa puas dan diuntungkan. Ketika masyarakat mempunyai suatu urusan/keperluan pada sebuah badan publik, ia akan merasa senang atau tidak senang saat dilayani oleh petugas. Jika masyarakat merasa senang dilayani oleh petugas tersebut, maka pelayanan petugas itu memuaskan atau pelayanan petugas berkualitas. Sebaliknya, ketika pelanggan merasa dirugikan aparat akibat pelayanan yang berbelit-belit, tidak terbuka/transparan tentang apa yang diharapkan, maka dapat dikatakan pelayanannya tidak berkualitas.
Hak atas informasi merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk akses terhadap hak-hak lainnya. Bagaimana mungkin akan mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, pelayanan dan lain-lain dengan baik, jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidak didapatkan secara tepat dan benar.
Hak untuk mendapat informasi tidak hanya dijamin dalam kesepakatan Internasional, tetapi dijamin juga secara tegas dalam konstitusi negara Republik Indonesia Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tanpa adanya partisipasi dan kebebasan memperoleh informasi, tidak akan ada interaksi antara warga negara dan pemerintah, yang dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pemerintahan yang terbuka dan transparan paling tidak ada enam hak publik yang harus dijamin, yaitu:
a. Hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right to observe).
b. Hak publik untuk mendapatkan informasi publik (access to information).
c. Hak publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik (right to participate).
d. Hak publik untuk dilindungi dalam mengungkap fakta dan kebenaran (whistle blower protection).
e. Hak atau kebebasan berekspresi yang diwujudkan melalui kebebasan pers yang berkualitas.
f. Hak publik untuk mengajukan keberatan (right to appeal).
Benang merah antara UU KIP dan UU Pelayanan Publik adalah upaya untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan-kebijakan publik. Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai penutup, disarankan agar pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah. Kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. (*)
Komentar