Citrust.id – Kejaksaan Negeri Majalengka berusaha mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi BUMD PD Sindangkasih Multi Usaha.
“Saat ini sedang dihitung BPKP. Kami berusaha agar kerugian negara ini bisa dikembalikan,” kata Kajari Majalengka, Dede Sutisna, saat bersilaturahmi ke kantor PWI Majalengka, Rabu (30/12).
Dede mengungkapkan, pada Minggu pertama Desember 2020, BPKP ke Majalengka untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara. Hasilnya turun tahun depan. Tersangka JN (62), mantan Dirut PD SMU, sampai saat ini belum ditahan. Ia terkonfirmasi positif Covid-19.
Pada kesempatan itu, Kejari juga membagikan sembako serta menyampaikan kinerja tahun 2020. Baksos diberikan ke petugas kebersihan, petugas laboratorium kesehatan daerah, sopir ambulans, petugas pemakaman Covid-19, tenaga honorer Kejari dan pensiunan.
Dede pun berharap, wartawan tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan.
“Tentunya dengan membuat berita yang baik tentang Covid-19 sehingga akan meningkatkan imun. Kami berharap tahun 2021 bisa lebih baik lagi dan pandemi Covid-19 segera berakhir,” pungkasnya. (Abduh)