Citrust.id – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mulai gencar melakukan roadshow sosialiasikan pentingnya pemenuhan hak administrasi bagi anak usia 0-17 tahun, yakni Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha SH MSi mengatakan, roadshow ini menemui guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
“KIA bagi anak sangat penting, karena kartu tersebut merupakan hak anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). KIA juga bentuk memuliakan anak serta mendorong kemandirian anak,” jelasnya saat memberikan sosialisasi kepada guru PAUD, Kamis (9/2/2023) di TK Negeri Pembina Kota Cirebon.
Djulaeha juga menjelaskan, bahwa kelembagaan PAUD terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan Taman Pendidikan Al Quran (TPA).
“Roadshow ini dilakukan, sebagai upaya pemenuhan target yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Pada 2021 dan 2022 lalu, Disdukcapil Kota Cirebon belum bisa memenuhi target,” terangnya.
Lebih jelas, Djulaeha memaparkan, bahwa jumlah anak yang mesti memiliki KIA di Kota Cirebon sebanyak 98.423 orang. Namun yang sudah memiliki KIA baru 32,09 persen.
“Yang sudah memiliki KIA per Desember 2022 sebanyak 31.587 anak. Makanya tahun ini kita gencarkan lagi, dengan target minimal 50 persen tercapai sesuai instruksi pemerintah pusat,” ungkapnya.
Djulaeha juga memaparkan, bahwa manfaat anak memiliki KIA itu agar mudah mendapatkan akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri dan memudahkan mendapat pelayanan publik.
Dengan ragam manfaat tersebut, kata Djulaeha, pihaknya mengajak seluruh orang tua yang memiliki anak usia 0-17 tahun untuk segera mendaftarkan KIA ke Disdukcapil.
“Syaratnya membawa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan KTP orang tua. Apabila anak usia 5-17 tahun, perlu membawa pas foto 2×3 dan 3×4. Khusus layanan KIA, tidak ada antrian layanan seperti KTP,” terangnya.
Pihkanya juga menyarankan, agar pendaftaran KIA dilakukan langsung oleh orang tua anak. Karena layanan akan dibuka dari Senin-Jumat. Berbeda jika menggunakan jasa orang lain, selain perlu menyertakan surat kuasa, layanan juga terbatas hanya Senin dan Selasa.
“Saya berharap, guru PAUD yang menerima sosialisasi ini bisa menyampaikan kembali kepada orang tua anak yang datang ke sekolah,” katanya. (Aming)