Cirebontrust.com – Sebanyak 103 ribu warga di Kabupaten Cirebon masih harus rela menunggu proses penyelesaikan pengajukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang hingga saat ini blanko tanda pengenal pribadi itu masih kosong.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon pun belum menjanjikan kapan bisa melayani penyelesaian pengajuan ratusan ribu KTP warga di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, hanya bisa berharap kasus korupsi KTP elektronik yang saat ini tengah bergulir tidak menghambat pengadaan blanko yang lelangnya akan dimulai pada April mendatang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin secara tidak langsung mengakui, jika terhambatnya blanko disebabkan oleh kasus korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun lebih tersebut.
“Mungkin iya ada hubungannya. Tapi saya tidak kompeten untuk menjawab soal itu, saya hanya menjelaskan kalau di Kabupaten Cirebon terdapat 103 ribu jiwa penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan KTP elektronik karena ketiadaan blanko, kami mohon maaf terhadap masyarakat yang belum dapat KTP elektronik ini dan saya harap mereka bersabar,” kata Syafrudin, Selasa (28/03).
Syafrudin menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai lelang blanko KTP elektronik yang akan digelar pada April mendatang. Dirinya berharap tidak ada penundaan lelang atau gagal lelang blanko tersebut seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kasihan masyarakat kalau terus begini, meski sudah ada surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik tapi tetap saja mereka merasa tidak memiliki KTP,” ucapnya.
Di Kabupaten Cirebon terdapat 1,3 juta jiwa yang wajib memiliki KTP elektronik, dan sejak perekaman data dikebut mulai dari September 2016 lalu hingga kini hanya tinggal 5 persen warga di Kabupaten Cirebon yang belum memiliki KTP elektronik karena belum melakukan perekaman.
“Dari lelang yang akan dimulai April tersebut, informasinya akan dicetak 18 juta keping blanko yang nantinya akan disebar ke seluruh Indonesia yang masih kekurangan blanko, termasuk ke Kabupaten Cirebon,” kata Syafrudin.
Pada September tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat edaran terkait batas waktu perekaman yang dibatasi hingga 30 September 2016. Dalam surat edaran ini disebutkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan warga belum melakukan perekaman, maka kementerian akan menonaktifkan data pada KTP warga.
Persoalan ini akhirnya membuat warga berbondong-bondong datang ke Disdukcapil setempat untuk melakukan perekaman.
Cara ini ternyata ampuh, sebab di Kabupaten Cirebon saja sebelum September terdapat data 162 ribu jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman. Angka ini perlahan menurun seiring dengan kesadaran warga untuk melakukan perekaman data. (Iskandar)