Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPRD Majalengka Resmi Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Ilustrasi

MAJALENGKA (CT) – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Majalengka, Inisial AS, kini resmi dilimpahkan oleh Kejari Majalengka  ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tersangka AS terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR sebuah BUMN, beserta dokumen dan barang bukti telah resmi dilimpahkan,” kata Kajari Majalengka Iwa Suwia Prabawa SH, melalui Kasi Pidsus Mahdi Suryanto SH kepada CT, Senin (15/08).

Mahdi mengatakan, setelah surat dakwaan lengkap berikut barang bukti, dan pihak Kejari Majalengka telah menerima surat penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Bandung, pihaknya langsung melimpahkannya.

“Kita sudah menahan AS pada 20 hari pertama dengan status tahanan penyidik. Lalu diperlukan lagi untuk melengkapi dokumen, maka diperpanjang lagi selama 40 hari. Setelah itu dilakukan tahap II dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut. Seharusnya 20 hari lagi penahanan, tapi karena sudah lengkap, tanggal 3 Agustus dokumen tuntutan sudah dilimpahkan,” jelas Mahdi.

Mahdi mengungkapkan penetapan dari PN Bandung dengan Registrasi Perkara Nomor 55/Pis.Sus-TPK/2016/PN Bdg. Pada surat itu ditetapkan hari pertama sidang, pada Senin tertanggal 15 Agustus 2106. Bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Jalan RE Marthadinata No 74-80 Bandung.

“Untuk Ketua Majelis Hakim akan dipimpin oleh Naisyah Kadir, SH, MH. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Majalengka dipimpin Kasi Pidsus Mahdi Suryanto, SH dengan anggota Adang Sujana, SH, Ermawan, SH dan Indra Aditya SH. AS sendiri sudah dipindahkan dari Lapas Majalengka ke Lapas Kebon Waru Bandung,” paparnya.

Mengenai pasal yang didakwakan, Mahdi menuturkan AS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31. Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.

BACA JUGA:  Bulan April CSB Mall Gelar Serangkaian Even

Kalapas Kelas IIB Majalengka Mulyadi membenarkan tahanan titipan dari Kejari sudah diserahterimakan. Kini Pihaknya tidak lagi bertanggungjawab atas AS karena sudah dilimpahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung.

“Sekira Hari Kamis (11/08) jam 11 siang, AS dijemput tim Kejari Majalengka. Kita sudah membuat berita acara serah terima, itu saja,” jelas Mulyadi.‬ (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *