INDRAMAYU (CT) – Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Sistem Resi Gudang (SRG) pada Unit Pergudangan Agribisnis (UPA) II Indramayu di Desa Tukdana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, PT. Pertani (persero) Cabang Cirebon Wilayah Jawa Barat pada tahun 2013 lalu ditaksir merugikan negara hingga 750 juta, Selasa (9/12).
Menurut Subhan Gunawan, SH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah sampai pada tahap penyidikan, Subhan pun menambahkan bahwa Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga 750 juta.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah sampai pada tahap penyidikan, Subhan pun menambahkan bahwa kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp. 750 juta, kasus ini dilanjutkan pada tahap penyidikan pada tanggal 30 September 2014 lalu,” katanya.
Ia pun berharap kasus tersebut bisa cepat sampai pada tahap penuntutan, dan ia berharap bukan hanya kasus tersebut saja yang cepat dilanjutkan ke tahap penuntutan, melainkan 3 kasus lainnya, agar semua kasus dugaan tindak pidana korupsi dapat diselesaikan.
“Kami berharap kasus tersebut bisa cepat sampai pada tahap penuntutan, agar semua kasus dugaan tindak pidana korupsi dapat diselesaikan,” tegasnya. (CT-112)