Kasus Dokter Rachmat Akan diteruskan ke KASN melalui Bawaslu

Citrust.id – Menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018 kemarin, masih menyisakan proses yang belum selesai, khususnya didalam Gakumdu (penegakan hukum terpadu) Kabupaten Indramayu, untuk menyelesaikan 2 laporan dan 1 temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Perihal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Indramayu, Nurhadi, dalam konferensi pers di kantor Panwaslu Indramayu, Senin (02/07).

Dua laporan tersebut diantaranya adalah tindakan seorang dokter ASN, berfoto dengan menunjukan 3 jari yang identik dengan salah satu pasangan calon gubernur Jawa barat, serta kata ajakan untuk memilih pasangan calon gubernur tersebut dan menyebarkannya melalui 2 grup Whatsapp.

Nurhadi, ketua Panwaslu Indramayu menjelaskan, pihak pelapor melakukan laporan tersebut pada tanggal 25 Juni 2018. Nurhadi juga menjelaskan, pihak terlapor yakni dokter Rachmat bukan pejabat ASN.

“Jabatan terlapor adalah fungsional umum dinas kesehatan CQ RSUD MA Sentot Pantura Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dengan pangkat terakhir pembina golongan IV/A berdasarkan petikan keputusan gubernur Jawabarat no 823.4/kep.342-BKD/2014, tanggal 26 Februari 2014.” jelasnya

Ia menambahkan, terlapor berdasarkan kajian penindakan pelanggaran dan tim Panwaslu Indramayu adalah bukan pejabat ASN, tetapi hanya PNS fungsional umum sebagai dokter bedah RSUD Sentot.

Menurutnya, tindakan terlapor tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan umum. Sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU no 10 Tahun 2016, perbuatan atau tindakan terlapor hanya dapat dikenakan pasal 4 ayat 15 TP no 53 Tahun 2010.

“Yang berbunyi ‘memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara (c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.” terangnya

Dan/atau (d), lanjut Nurhadi, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Begini Proses Pencarian Ahmad Muazab, Korban Bom Sarinah Asal Indramayu

Ia menegaskan, perbuatan dokter Rachmat akan diteruskan kepada komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa barat, berdasarkan pasal 9 ayat 5 peraturan Bawaslu no 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia. /didi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *