KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara lewat Sertifikat Tanah

  • Bagikan
KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara lewat Sertifikat Tanah
KAI Daop 3 Cirebon amankan aset negara lewat sertifikat tanah. (Foto: Ist.)

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus mempercepat proses sertifikasi aset negara berupa tanah yang tersebar di wilayah kerjanya.

Hingga awal Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah menyertifikasi 13,5 juta meter persegi dari total 14 juta meter persegi aset tanah.

“Sejak 2024 hingga Mei 2025, kami telah menyertifikasi tanah seluas 902.052 meter persegi yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu,” ujar Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, Jumat (2/5/2025).

Secara keseluruhan, total aset tanah milik negara yang dikuasai KAI Daop 3 Cirebon mencapai 14.987.886 meter persegi, tersebar di delapan daerah, yaitu Kabupaten Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes, hingga Tegal. Selain aset tanah, KAI Daop 3 Cirebon juga memiliki 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas.

Namun demikian, Arie mengungkapkan masih banyak aset yang belum diamankan secara legal karena dikuasai pihak ketiga yang tidak berwenang.

“Kami terus melakukan upaya pengamanan melalui sertifikasi aset bekerja sama dengan ATR/BPN. Ini bagian dari komitmen menjaga legalitas aset yang tercatat di Kementerian BUMN,” ujarnya.

Pada pertengahan April 2025, KAI Daop 3 Cirebon menerima 19 sertifikat Hak Guna Bangunan dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu.

Sertifikat itu mencakup luas 81.365 meter persegi yang berada di Kelurahan Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, Kesambi, Kesenden, Sukapura, dan Kejaksan, dengan nilai estimasi aset mencapai Rp386,57 miliar.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon kembali menerima lima e-Sertifikat Hak Pakai untuk lahan di Kabupaten Indramayu seluas 28.638 meter persegi. Penyerahan dilakukan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Drs Fredy Marfin, disaksikan Notaris & PPAT Mariana Dewi.

BACA JUGA:  Puluhan Tenaga Medis RSUD Cideres Dinyatakan Negatif Hasil Rapid Test

Aset tersebut tersebar di Desa Mundakjaya (Kecamatan Cikedung), Desa Terisi (Kecamatan Karangasem), Desa Telagasari (Kecamatan Lelea), dan Desa Gabuswetan (Kecamatan Kandanghaur), dengan nilai estimasi sebesar Rp3,05 miliar.

KAI berharap kerja sama dengan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan guna menciptakan transportasi berkelanjutan bagi masyarakat.

Selain pensertifikatan, KAI juga menjalankan upaya penjagaan aset melalui pendataan, pemasangan patok dan plang aset, pemagaran, penertiban, serta penyelamatan aset melalui jalur hukum.

“KAI akan terus proaktif melakukan sertifikasi seluruh asetnya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Hal ini penting untuk membangun tata kelola pertanahan yang baik dan mendukung transformasi agraria yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN,” tutup Arie. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *