Citrust.id – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Kamis (1/5/2025), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menyelenggarakan Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang.
Kegiatan itu dilaksanakan di sembilan titik perlintasan, sebagai bentuk sinergi antara KAI, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), serta komunitas pecinta kereta api Indonesia Railway Preservation Society (IRPS), dan Edan Sepur.
Kampanye tersebut berlangsung di tujuh perlintasan tanpa palang pintu dan dua perlintasan resmi yang telah dilengkapi palang pintu. Kegiatan perdana dimulai di JPL 341, Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebuah perlintasan yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat.
“KAI mencatat ada total 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Sebanyak 113 perlintasan dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sisanya, 53 perlintasan tidak dijaga,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.
Dalam kampanye itu, para petugas membentangkan spanduk, membagikan selebaran, serta menyampaikan imbauan langsung kepada para pengendara.
Selain itu, KAI dan SPKA turut membagikan paket sembako dan safety belt kepada petugas swadaya sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap keselamatan di perlintasan tanpa palang pintu.
“Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, KAI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga prioritas keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin.
Ia menambahkan, kegiatan itu tidak hanya sekadar kampanye seremonial, melainkan bagian dari upaya nyata menumbuhkan budaya keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Sepanjang tahun 2025 hingga awal Mei, telah tercatat empat kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon. Seluruh peristiwa tersebut terjadi di lokasi tanpa palang pintu.
Untuk menghindari kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur keselamatan dengan metode Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, Jalan (Berteman) saat melintasi perlintasan sebidang.
“Melalui kampanye ini, KAI berharap kesadaran masyarakat untuk berhenti dan menoleh ke kiri serta ke kanan sebelum menyeberang rel semakin meningkat,” tutup Muhibbuddin.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengendara yang melintas di perlintasan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau terdapat isyarat lain.
Kereta api memiliki hak utama melintas yang wajib diutamakan oleh pengguna jalan. Palang pintu, penjaga perlintasan, dan alarm hanyalah alat bantu, sementara rambu lalu lintas menjadi alat utama keselamatan di perlintasan sebidang. (Haris)