Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 3 Cirebon kembali ajak masyarakat pengguna jalan untuk disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengadakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang (JPL 200), Jalan Slamet Riyadi, Krucuk, Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).
Kegiatan itu berkolaborasi dengan Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja Kota Cirebon. Selain itu, BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon.
“KAI ajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Selain itu, lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Dicky Eka Priandana, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon.
Kegiatan sosialisasi berupa pembentangan spanduk imbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan.
Dengan tagline Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan (Berteman), harapannya hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya. Apalagi saat ini,.arus lalu lintas kendaraan lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api 120 km/jam.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan,.pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara, PM No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Di wilayah Kota Cirebon terdapat 11 pintu perlintasan sebidang resmi yang dijaga petugas KAI Daop 3 Cirebon. Di pintu perlintasan sebidang semester I tahun 2023, terdapat tiga kali kecelakaan kendaraan menemper KA dengan korban meninggal tiga orang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban,masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas. Di samping itu, menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Dicky Eka Priandana menambahkan, sosialisasi itu hendaknya menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan. Dengan demikian, dapat menekan angka kecelakaan dan korban. Apalagi, saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.
“Untuk itu, masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya. (Haris)