Kuningantrust.com – Keberangakatan Bupati Kuningan, H Acep Purnama menjalankan ibadah umroh, sempat mengundang dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang kegiatan ibadah ke tanah suci.
Kabag Humas Pemda kuningan, Wahyu menjelaskan ada beberapa point yang perlu klarifikasi, terkait keberangkatan Bupati Kuningan melaksanakan ibadah umroh.
“Umroh merupakan kegiatan ibadah dan sudah direncanakan beberapa tahun sebelumnya, izin cuti umroh Bupati Kuningan, telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (ditandatangani an. Menteri Dalam Negeri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah),” jelasnya.
Sudah tentu, kata dia berdasarkan Surat Izin No 855/356/OTDA tanggal 19 Januari 2017, tentang izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting (untuk melaksanakan ibadah umroh),” tandas Kabag Humas, Wahyu yang belum lama menggantikan, Asep Budi Setiawan.
Dia mengatakan, pengunduran jadwal yang tadinya pemberangkatan pada hari minggu tanggal 22 januari 2017 menjadi tanggal 24 januari 2017, mengandung hikmah.
Bupati Kuningan dapat langsung melihat dan tanggap terhadap bencana banjir Cibingbin.
“Beliau pada hari minggu selepas magrib 18.00 WIB sampai jam 01.00 WIB langsung on the spot mengunjungi desa dan masyarakat yang terkena dampak bencana banjir,” kata Wahyu.
Disebutkannya, sebelum keberangaktannya, atasannya itu mengamanatkan untuk koordinasi intensif dan melakukan pendataan kerusakan dan kerugian serta upaya cepat penanggulangannya, serta dilanjutkan tinjauan ke lapangan kembali.
“Di lokasi bencana beliau mengadakan rakor terbatas dengan instansi vertikal, TNI, Polri dan SKPD untuk membahas penanggulangan bencana banjir. Pada saat pelepasan pemberangkatan beliau menitipkan kepada pak Wabup, Sekda dan Kepala SKPD untuk menjalankan roda pemerintahan dan penanggulangan bencana,” ujarnya. (Ipay)