Jual Obat Terlarang di Lapas Majalengka, Warga Cirebon Ditangkap Polisi

Majalengkatrust.com – Sat Resnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan LO (23) Warga Desa Adidharma  Rt 01/05, Kecamatan Gunung jati Kabupaten Cirebon, karena diduga sebagai pengedar obat berbahaya. LO, ditangkap sekira pukul 11.00 WIB di Lapas Kelas II B Majalengka Jl.  KH Abdul Halim.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Majalengka, AKP Darli,S.Sos, menuturkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan dari Lapas II B Majalengka atas ulahnya yang akan di jual dan diedarkan obat-obatan terlarang ke Penghuni Lapas Majalengka.

“Saat ditangkap, tersangka dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan  menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian Pil/obat berbahaya jenis tramadol  dengan jumlah sebanyak 192 butir, dimana obat tersebut, diedarkan/dijual kepada penghuni lapas kabupaten Majalengka, dengan cara diselundupkan/disimpan didalam celana dalam tersangka, pada saat menjenguk napi di lapas,” ungkap AKP Darli,  Minggu (24/09).

“Tersangka mendapatkan obat/pil berbahaya tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki  an. Abah (DPO) yang berada di wilayah cirebon, dengan cara membeli langsung/bertransaksi ditempat yang sudah disepakati, selanjutnya, untuk memastikan bahwa tersangka merupakan pengedar,  terdapat beberapa barang bukti berupa obat-obatan yang masuk daftar terlarang yang sudah dikemas,”  imbuhnya.

Dia menjelaskan, tramadol merupakan obat-obatan keras yang dijual secara terbatas. Obat tersebut digunakan sebagai obat penenang atau antidepresan yang biasa dikonsumsi oleh orang stres atau orang gila.

“Kalau dijual tanpa izin dokter, obat ini kemungkinan besar untuk disalahgunakan. Jadi bisa dipakai buat mabuk-mabukan, dengan campuran minuman keras,” katanya.

Menurut AKP Darli,S.Sos, dari penangkapan tersebut, polisi menyita 192 obat Tramadol yang sudah dikemas per paket, berikut Barang Bukti 1 (satu) buah hp merk nokia x2 warna hitam.

BACA JUGA:  Stabilitas Politik Daerah Prioritas Pemkot Cirebon Tahun Ini

“Tersangka akan dikenai Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman tersangka yakni 2 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba. (Abduh)

Komentar