Majalengkatrust.com – Menjelang Pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi tata cara pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2018 dengan peserta partai politik, calon perseorangan, OPD dan Insan Pers di aula Kokardan Jalan Gerakan Koperasi, Senin (06/11).
“Saat ini sudah tahapan badan adhoc, PPK sudah terbentuk di 26 Kecamatan dan PPS saat ini proses wawancara dan beranjak ke tahap pencalonan. Ini penting diketahui agar pada saatnya tidak menimbulkan persoalan,” ungkap Ketua KPUD Majalengka, Supriatna.
Pencalonan ini ada dua jalur, yaitu dari perseorangan dan partai politik. Bagi calon perseorangan harus dipersiapkan dari sekarang.
“Jadi jumlah syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan Pilbup Majalengka 2018 rumusnya 7,5% x 966.258 = 72.469,35 dibulatkan menjadi 72.470,” jelas Supriyatna.
Supriyatna mengatakan persebaran dukungan Calon Perseorangan sekurang-kurangnya di 14 Kecamatan dari 26 Kecamatan di Kabupaten Majalengka.
“Dukungan perseorangan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka dan diverifikasi ke lapangan,” jelas Supriyatna.
Komisioner KPUD Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari mengatakan, bahwa Pilkada Bupati/Wakil Bupati Majalengka akan digelar tanggal 27 Juni 2018 serentak dengan Pilgub Jawa Barat.
“Syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada Pilkada serentak 2014, diusulkan partai politik atau gabungan Parpol yang mendapatkan kursi DPRD Majalengka pada Pemilu 2014 sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” kata Cecep.
Dikatakan dia, pendaftaran pasangan calon akan digelar 8-10 Januari 2018, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan paslon 8-15 Januari 2018, kemudian penelitian berkas paslon 8-16 Januari 2018, pengumuman 17-18 Januari 2018, kemudian perbaikan 18-20 Januari 2018, penelitian berkas perbaikan 18-26 Januari 2018, rekapitulasi dukungan 5-9 Februari 2018.
“Sedangkan penetapan calon akan dilakukan 12 Februari 2018 dan besoknya 13 Februari 2018 akan dilakukan pengundian nomor urut Paslon,” ungkap dia.
Cecep menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 saat ini akan dilakukan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PPDP.
Dikatakan dia, untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan 12 Oktober-11 November 2017, Panitia Pemungutan Suara 12 Oktober-11 November 2017, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 3 April-3 Juni 2018 dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 19 Desember 2017-17 Januari 2018.
Sedangkan untuk Tahapan Pemilu 2019, lanjut dia, dimulai 3 Oktober 2017 sesuai Keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, Mendagri dan Pendaftaran ParpoL pada 3-16 Oktober 2017.
Penetapan Parpol Peserta Pemilu pada 17 Februari 2018 dan Pengajuan calon anggota legislatif pada 7 Juli-17 JuLi 2018.
“Pengajuan Calon Presiden dan Wapres pada Agustus 2018 dan Pemungutan suara serentak pada 17 April 2019,” ungkap dia.
Sedangkan Penetapan hasil di tingkat nasional pada 8-22 Mei 2019 dan Pilpres putaran II dijadwalkan pada 7 Agustus 2019. (Abduh)