CIREBON (CT) – Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerapkan kantong plastik berbayar di 23 daerah di Indonesia, termasuk Kota Cirebon, disambut baik pelaku ritel mau pun konsumen.
Peraturan yang diluncurkan guna mengurangi dampak sampah plastik dengan memberikan plastik yang reusable (bisa digunakan kembali) seharga minimal Rp 200 dinilai beberapa pihak sebagai langkah bijak. Namun tak sedikit pula yang mengkritisi kebijakan tersebut.
“Untuk harga Rp 200 gak masalah sih sebenernya, kita gak keberatan, apa lagi untuk kebaikan. Tapi kan setahu saya, aturan ini untuk meminimalisir dampak sampah plastik, harusnya pihak ritel juga mensosialisasikan agar konsumen bawa tas sendiri kalo belanja, jadi ga usah beli plastik dan sampah juga berkurang,” tutur Meli, warga Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Minggu (21/02).
Terpisah, Brach Manager salah satu ritel, Alfamart Plumbon, Daru Harjanto mengungkapkan siap mensosialisasikan aturan mengenai sampah plastik ke konsumen.
“Kami siap menyukseskan sosialisasi dan uji coba penerapan kantong plastik berbayar ini. Kami akan tetap laksanakan sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat,” tutur Daru.
Seperti diketahui, kesepakatan mengenai aturan plastik berbayar diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosisasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Selasa (16/02) lalu.
Hasilnya, telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar yang dihargai minimal Rp 200. (Wilda)
Komentar