CIREBON (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jum’at sore (19/12) menyegel proyek pembangunan Perumahan Citraland, dalam peyegelan tersebut karena diduga proyek pengembang Citraland tidak mempunyai izin dari dinas terkait.
Dalam penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Drs. Abraham Mohamad. Mereka langsung mendatangi pembangunan perumahan seluas 33,50 hektar yang masuk di wilayah Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Abraham mengatakan kepada awak media, ia menyayangkan sikap PT. Ciraland yang selama ini diketahui tidak mengantongi izin. Dalam perda No. 8 tahun 2005, tentang izin mendirikan bangunan, bahwa aktifvitas yang berkaitan dengan pembangunan harus memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB).
“Kami mengigatkan kepada pihak PT.Citraland agar menghentikan dulu aktivitas pembangunannya, sebelum merampungan izin pembangunan,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga dari Gerbang Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, memprotes pembangunan mega proyek perumahan Citraland yang berlokasi di jalan Ciremai Raya Kamis (18/12) kemaren.
Unjuk rasa warga yang digelar tepat di kantor pemasaran Citraland ini, didominasi kalangan ibu-ibu dan bapak-bapak. Mereka memprotes pembangunan Perumahan Citraland, yang dianggap justeru akan menimbulkan persoalan baru di warga khususnya masyarakat Gerbang Pamengkang.
Selain dianggap, belum mendapat persetujuan warga sekitar soal perijinan mendirikan bangunan, surat ijin ditingkat kabupaten juga dianggap belum sepenuhnya diurus oleh pihak pengembang. “kami mendesak kepada manajemen citraland, untuk segera menghentikan aktifitas pengerjaan,” ujar tasripin disela sela aksi unjuk rasa.
Aksi protes warga juga didasari, atas kekhwatiran warga saat musim hujan saat ini, dimana lokasi perumahan gerbang pamengkang yang letaknya lebih rendah daripada perumahan Citraland akan berdampak banjir. “kami juga meminta kepada manajemen citraland untuk membuat amdal dan saluran air di pemukiman warga agar tidak banjir,” tambanya.
Sementara itu, warga juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak satpol pp untuk meinjau kembali perijinan yang dimiliki citraland, apakah benar sudah memiliki IMB atau belum. Kalau memang belum agar segera untuk ditinjau ulang.
Sementara itu, Pihak manajemen Citraland, saat aksi unjuk rasa berlangsung belum bisa ditemui, hanya beberapa bagian pemasaran saja yang berada di lokasi kantor. (CT-105)
Komentar