Cegah Dampak Negatif, Diskominfo Kabupaten Cirebon Larang Warnet Buka 24 Jam

CIREBON (CT) – Sebagai upaya untuk menertibkan Ratusan Warung Internet yang tersebar di Kabupaten Cirebon, Kasi Telekomunikasi Diskominfo Kabupaten Cirebon, Tri Paribani, kembali menyosialisasikan perihal persyaratan dan standarisasi yang mesti dipenuhi pengelola warnet.

Persyaratan tersebut antara lain, jika warnet itu lesehan, dinding penyekat antar pengguna warnet paling tidak setinggi 75-80 sentimeter. Sedangkan jika menggunakan meja dan kursi, kepala antar pengguna warnet harus saling terlihat.

“Penerangan warnet pun harus terang, tidak remang-remang,” ujarnya.

Dikatakan Tri, warnet juga harus ada fasilitas toilet. Pihak pengelola hendaknya membuat tata tertib tertulis bagi pengunjung lalu ditempel di tempat yang terlihat. Jika sudah berizin, maka surat izin warnet harus terpampang di dinding.

Selain itu, lanjut Tri, pelajar atau anak sekolah yang mengenakan seragam tidak diperbolehkan ke warnet. Mereka diperbolehkan ke warnet jika membawa surat tugas dari pihak sekolah untuk mencari data-data di internet. Waktu atau jam buka operasional warnet pun dibatasi. Kini, warnet dilarang buka 24 jam, paling lama hingga pukul 23.00 WIB setiap harinya.

“Pengunjung warnet juga tidak diperkenankan mengakses situs-situs yang memuat konten pornografi dan situs terlarang lainnya,” katanya. (Haris)

BACA JUGA:  Penyebab Keracunan Siswa, Dinkes Segera Uji Lab Sampel Jajanan Crepes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *