Citrust.id – Pada sosialisasi standarisasi dan Sistem Penilaian Kesesuaian (SPK) bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN), anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, tekankan pentingnya standarisasi produk.
Sosialisasi tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Cirebon, Rabu (1/11/2023).
Herman Khaeron mengatakan, apabila ingin meyakini konsumen, pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikat standarisasi. BSN akan memberikan pendampingan secara intensif terkait tahapan dan prosesnya
“Apabila ingin memiliki jaminan, bahwa produknya aman bagi konsumen, UMKM bisa mengajukan sertifikat standarisasi oleh BSN. Tahapannya ada dan petugas akan membantu,” terangnya.
Menurut Herman Khaeron, kepemilikan sertifikasi produk memberikan manfaat bagi konsumen, perusahaan, dan industri.
Kepemilikan sertifikat pada produk yang perusahaan tawarkan menjadi penanda sekaligus bukti tertulis, mengenai jaminan mutu dan kualitasnya.
“Apabila suatu produk tidak memiliki standarisasi yang BSN keluarkan, maka produk tersebut tidak memberikan jaminan baik untuk konsumen. Misalnya helm, apabila tidak standar, maka tidak menjamin bisa menahan benturan pada kepala,” ujarnya.
Seluruh masyarakat di Indonesia adalah konsumen. Setiap masyarakat pasti melakukan pembelian suatu produk. Agar mendapatkan jaminan atas keamanan, pastinya harus yang memiliki standarisasi.
“Contoh mudahnya adalah ketika kita membeli air minum kemasan. Apabila memiliki standarisasi, pastinya dijamin kesehatannya. Begitupun apabila tidak ada standarisasi, maka tidak dijamin kesehatannya,” paparnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN), Nasrudin Irawan mengatakan, ada pendampingan intensif yang BSN lakukan kepada pelaku UMKM. Seperti ada identifikasi awal yang di antaranya adanya uji sampel.
“Kemudian ada set up sistem, implementasi, dan pendampingan audit internal. Selain itu, pengajuan permohonan sertifikasi oleh UMKM, pendampingan tindakan perbaikan, dan penyerahan sertifikat SNI,” ucapnya. (Haris)
Komentar