oleh

Galian C Ilegal di Desa Cisantana Ditutup Satpol PP

Citrust.id – Menghindari jatuhnya korban jiwa, penambangan batu di Sukageuri, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, disegel Satpol PP Kuningan, Jumat (15/1). Selain berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan, kegiatan galian di lokasi tersebut juga melanggar Perda Trantibum dan UU Lingkungan Hidup.

Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, menjelaskan, penyegelan lokasi galian batu dilakukan atas permohonan pemerintah Desa Cisantana, BPBD dan warga sekitar. Mereka khawatir adanya kegiatan galian yang berada sekitar obkek wisata Sukageuri ini membahayakan para pengunjung. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan para penambangnya juga.

Sedangkan lokasi penambangan batu manual masyarakat tersebut bertentangan dengan Perda Kuningan. Peraturan itu melarang adanya lokasi galian di kawasan Barat, terutama di lereng Gunung Ciremai.

“Ya, memang tidak berizin, karena di daerah Barat sesuai Perda tidak ada izin penambangan,” sebutnya.

Agus menambahkan, upaya penyegelan berjalan lancar karena sebelumnya pihaknya bersama pemerintah setempat telah mensosialisasikan hal tersebut selama sepekan. Masyarakat penambang juga sudah menyatakan siap berhenti beroperasi.

Terkait kawasan wisata Sukageuri yang berada di sekitar lokasi penambangan, ia menyebutkan, pengelolaannya tidak menyatu dengan titik penambanga atau galian.

“Kawasan Wisata Sukageuri dikelola BUMDes setempat. Sementara, lokasi penambangannya meski berada di sekitar itu, tidak dikelola mereka, tetapi dilakukan oleh masyarakat,” paparnya.

Kawasan wisata tersebut sementara tidak beroperasi karena mematuhi aturan jam operasional yang diterbitkan SE Bupati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini.

“Yang jelas, masyarakat setempat juga mengeluhkan adanya galian tersebut. Dampaknya selain berbahaya bagi pengunjung juga diketahui mengganggu pondasi tower receiver di sana. Selain itu, mengganggu kualitas jalan yang dilalui kendaraan pengangkut batu hasil galian,” tutur Agus.

Ia berharap, penyegelan itu bisa menghentikan kegiatan penambangan batu di daerah tersebut untuk selamanya. Pihaknya bersama pemdes setempat telah menyosialisasikan agar warga penambang bisa beralih profesi dari penambang ke pekerjaan lain.

“Memang seharusnya ada upaya perbaikan kawasan tersebut. Di kawasan Desa Cisantana ini, ada beberapa titik lokasi galian. Tadi kami segel satu. Untuk yang lainnya akan menyusul dibantu muspika dan pemdes,” tandasnya. (Andin)

Komentar