Citrust.id – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon mulai diperketat pada hari keempat, Sabtu (9/5).
Satuan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Damkar, TNI-Polri dan Dishub melakukan sosialisasi dan meminta pemilik toko untuk menutup sementara usahanya. Terutama bagi toko yang tidak dikecualikan buka saat PSBB.
Saat melakukan penertiban, Satpol PP mendapat protes dari salah satu pedagang yang sudah menunggu di depan Pasar Grosir Cirebon (PGC) Jalan Siliwangi. Ia mengungkapkan amarahnya lantaran tokonya harus tutup.
“Di mana hati nurani kalian? Dengan uang kecil kami mencoba peruntungan hidup. Kami mau makan apa jika 10 hari tidak buka,” teriaknya kepada petugas.
Perempuan paruh baya tersebut juga menilai, surat edaran yang dibagikan oleh petugas tidak jelas. Terutama terkait batas waktu yang tidak disebutkan.
“Bagaimana caranya ini, pemerintah memberikan informasi yang tidak jelas. Karena batas waktu penutupan tidak ditentukan, maksudnya apa?” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, amarah yang disampaikan oleh warga adalah hal wajar. Mereka merasa aktivitas ekonominya dibatasi. Tapi PSBB diberlakukan juga untuk kebaikan, mencegah penyebaran Covid-19.
“Kalau kita biarkan, sementara sebentar lagi lebaran, akan bertambah banyak orang yang datang ke pasar dan toko. Sehingga hal tersebut, akan menimbulkan potensi penyebaran Covid-19 karena banyak kerumunan,” katanya. (Aming)
Komentar