Indramayutrust.com – Dua terdakwa yakni Damuri dan Wasno, yang merupakan guru SMK Bintang Sembilan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dihukum 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, akibat menyelewengkan dana bantuan siswa miskin (BSM) milik SMK lain, yakni SMK NU Karangampel, Senin (06/02).
Keduanya terbukti sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman 2 tahun penjara, Damuri juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp35 juta subsidair 3 bulan penjara. Sementara Wasno dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta uang pengganti Rp65 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Firman Setiawan, mengungkapkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum memutuskan sikap atas vonis Majelis Hakim, dalam perkara korupsi dana bantuan siswa miskin dan masih mempertimbangkan sejumlah opsi, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan upaya banding dalam perkara tersebut.
“JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Minggu depan kami akan berkonsultasi dengan tim internal Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Dikatakannya, modus yang dilakukan dua oknum guru ini adalah dengan menjanjikan kemudahan pencairan dana BSM SMK Bintang Sembilan, sebanyak ratusan juta rupiah yang merupakan dana bantuan pada tahun 2015.
Selain itu, dengan membawa data nama siswa penerima BSM ke bank yang ditunjuk, keduanya memalsukan tanda tangan siswa dan mencairkan dana BSM. Namun, usai dicairkan, dana tersebut tidak diserahkan ke masing-masing siswa penerima dana BSM.
“Dana BSM digunakan untuk keperluan pribadi. Siswa penerima BSM melaporkan kepada orang tua masing-masing,” jelasnya.
Sementara, Direktur Institute transformasi sosial (Intras) Agus Somad, mengatakan bahwa pengawasan terhadap dana siswa miskin harus lebih ditingkatkan frekuensinya untuk menekan potensi penyelewengan.
Sebelumnya, pada tahun 2014 lalu beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SDN Lamarantarung III Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa. Pasalnya, terdapat sejumlah penerima beasiswa BSM yang diduga fiktif dan tidak terdaftar sebagai siswa SDN Lamarantarung III.
Nama yang menerima BSM, setelah dicek, ternyata merupakan anak balita yang belum sekolah di SDN lamarantarung III, tapi ternyata memperoleh beasiswa BSM dari pemerintah pusat. (Didi)