DPRD Kota Cirebon Desak Pembatalan Perjanjian Pengelolaan Stadion Bima

  • Bagikan
DPRD Kota Cirebon Desak Pembatalan Perjanjian Pengelolaan Stadion Bima
DPRD Kota Cirebon desak pembatalan P Perjanjian pengelolaan Stadion Bima. (Ist.)

Citrust.id – DPRD Kota Cirebon secara tegas meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk segera membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan Stadion Bima dengan Bina Sentra Football Academy.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat kerja gabungan pimpinan DPRD dan Komisi I, II, serta III bersama Dispora Kota Cirebon di Griya Sawala, Rabu (5/2/2025). Rapat tersebut membahas polemik pengelolaan Stadion Bima yang dinilai menyalahi prosedur.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, menyebutkan perjanjian yang dibuat Dispora bersama pihak ketiga telah melanggar aturan dan tidak sesuai mekanisme.

“Kadispora tidak mengikuti prosedur yang ada, sehingga perjanjian ini cacat hukum. Maka, keputusan rapat hari ini adalah membatalkan kerja sama tersebut,” ujar Andrie seusai rapat.

Ia menambahkan, jika Pemerintah Daerah Kota Cirebon tetap ingin melanjutkan kerja sama pengelolaan, maka harus dimulai dari awal dan mengikuti aturan yang berlaku.

Rekomendasi pembatalan ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon agar segera ditindaklanjuti. Proses perubahan atau kerja sama baru hanya dapat dilakukan setelah ada kajian mendalam dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Inspektorat.

DPRD juga menyoroti pentingnya penataan kawasan olahraga secara menyeluruh, tidak hanya terfokus pada sepak bola.

“Kami ingin penataan kawasan olahraga Bima dilakukan secara profesional, bukan sekadar sewa-menyewa,” kata Andrie.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, SH, mengungkapkan bahwa rekomendasi pembatalan diberikan karena terdapat unsur maladministrasi. Ia menegaskan perjanjian sebesar itu seharusnya diketahui langsung oleh Wali Kota, bukan hanya Kepala Dispora.

“Nilai aset Stadion Bima itu Rp200 miliar. Jangan asal-asalan mengelolanya. Ini sarana untuk semua atlet Kota Cirebon,” tegas Harry.

BACA JUGA:  Senin, Calon Anggota DPRD Kota Cirebon 2019-2024 Angkat Janji

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., M.AP., juga menyuarakan pembatalan perjanjian. Menurutnya, prosedur pengelolaan aset daerah harus dijalankan dengan benar.

“Masalahnya bukan pada nilai Rp50 juta, tetapi pada proses yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Ketua Komisi III, M. Yusuf, M.Pd., menyoroti pentingnya grand design pengembangan Stadion Bima. Ia menyayangkan prosedur yang diambil Dispora tidak sesuai.

“Dispora perlu membuat perencanaan menyeluruh untuk kawasan ini, karena masyarakat butuh sarana olahraga yang nyaman,” ujarnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Aldyan Fauzan Sumarna, juga menyampaikan rekomendasi serupa. Ia meminta agar anggaran Rp50 juta yang telah masuk ke kas daerah dikembalikan.

“Perjanjian ini batal secara hukum. Kami minta segera dievaluasi dan dibatalkan,” ucap Aldyan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispora Kota Cirebon, Dr. Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama itu dilandasi niat baik untuk meningkatkan kualitas Stadion Bima.

“Perjanjian ini baru berjalan empat bulan. Tahun ini akan ditinjau ulang. Tujuannya untuk pembangunan stadion yang berstandar nasional,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pemberlakuan retribusi digunakan untuk perbaikan fasilitas, dan pihak penyewa memiliki niat membantu pembangunan stadion.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr. H. Iing Daiman, S.IP., M.Si., menegaskan pihaknya akan menyampaikan hasil rapat dan rekomendasi DPRD kepada Pj Wali Kota.

“Ini jadi bahan evaluasi kami. Kami akan menindaklanjuti bersama BPKPD dan mematuhi aturan tata kelola yang berlaku,” ucap Iing.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *