Cirebontrust.com – DPRD Kabupaten Cirebon terlihat mulai serius memaksimalkan penghasilan pajak di Kabupaten Cirebon dari semua jenis perusahaan, termasuk galian C terus dengan lakukan sidak ke sejumlah perusahaan swasta, Senin (20/02).
Saat melakukan sidak di sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Cirebon, Komisi II DPRD Kabupaten menemukan beberapa perusahaan yang dianggap tidak taat pajak.
Bahkan Komisi II itu mendatangi perusahaan di timur Cirebon dan mendapati sebuah perusahaan besar yakni PLTU yang baru membayar pajak 10 persen.
Berdasarkan hitungan pajak dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak, perusahaan ini harusnya membayar hingga Rp 350 juta mulai periode Agustus 2016 hingga Februari 2017.
Namun faktanya, perusahaan tersebut baru membayar Rp 34 juta atau sekitar 10 persen dari kewajiban yang ditetapkan berdasarkan Perda tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno menegaskan kepada perusahaan tersebut, untuk menghentikan aktivitasnya sampai pajak tersebut dibayar sesuai dengan Perda.
Cakra mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, untuk menindak tegas perusahaan sampai membayar kekurangan pajak.
“Sebelum mereka membayar pajak sesuai dengan Perda, kami sudah meminta agar Satpol PP menindak tegas jika masih beraktivitas,” kata Cakra, Senin (20/02).
Menurutnya, di tahun 2017 ini terdapat target pendapatan pajak hingga Rp 12 miliar untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya Rp 10,6 miliar per tahun. Jika seluruh perusahaan galian C tidak ditertibkan, menurutnya, pihaknya optmistis target ini tidak terealisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Yuningsih meminta agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon untuk menaati pajak.
“Tak hanya di sektor galian saja, melainkan juga di sektor lainnya seperti hiburan ataupun restoran,” kata Yuningsih.
Yuningsih juga meminta para pengusaha galian C untuk menghormati Peraturan Daerah tentang Ruang Tata Ruang Wilayah yang sampai saat ini masih dikaji di Bappeda Provinsi Jawa Barat.
Yuningsih menyoroti keberadaan galian C yang berada di Kecamatan Beber.
“Dan apakah dalam Perda RTRW semua galian C di Beber ini masuk? Jadi, sebaiknya para pengusaha tunggu dulu Perda RTRW rampung, baru laksanakan penggalian. Jangan digali dulu baru lihat kondisi di Perda RTRW, itu salah,” imbuhnya.
Sementara itu mengenai perusahaan yang tidak taat membayar pajak, Yuningsih setuju seluruh perusahaan yang membandel terkait pajak harus menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu. (Iskandar)