Cirebontrust.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperdagin) Kabupaten Cirebon meminta pengawasan dan perlindungan konsumen dikembalikan kepada daerah.
Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi Diaperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Heryadi mengatakan selama ini pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan, apabila ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Menurutnya dengan adanya Undang-undang no 23 Tentang Pemerintah Daerah, maka kebijakan dan wewenang pengawasan serta perlindungan konsumen menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Pihaknya pun tidak bisa melakukan fungsi pengawasan karena tebentur dengan aturan tersebut.
“Menurut kami ini tidak tepat. Misalnya ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya, jika yang menindak itu dari Jawa Barat atau Pusat, maka akan memakan waktu yang lama,” kata Dadang, Jumat (25/08).
Dadang menambahkan jika wewenang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah, maka pengawasan bisa dilakukan dengan maksimal. Sebab menurutnya yang menjadi leading sector bisa cepat tanggap jika ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya.
“Misalnya ada makanan yang berbahaya yang lokasinya ada di daerah. Sementara kalau dari pusat datang itu kan bisa telat. Jadi perlindungan konsumen diharapkan bisa dikembalikan ke daerah, supaya kami bisa mengawasi dan menindak,” katanya.
Menurutnya, setiap kali ada pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mayoritas dari Dinas ini juga meminta hal yang sama.
“Banyak dari daerah lain juga ingin wewenang pengawasan serta penindakan ada di daerah,” imbuhnya. (Iskandar)